Kamis, 9 April 2026

PPKM Darurat

Bupati Sebut Warga yang Mendapat Bantuan PPKM Hanya yang Terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan warga yang mendapat bantuan PPPKM darurat adalah mereka yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/FERRI AMIRIL MUKMININ
Pembagian bantuan PPKM Darurat kepada warga di Desa Ciherang, Kabupaten Cianjur, Rabu (7/7/2021). 

Laporan wartawan Tribunjabari.id, Ferri Amiril

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Bantuan dana tunai PPKM Darurat mulai dibagikan kepada warga di Cianjur. Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan warga yang mendapat bantuan PPPKM darurat adalah mereka yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pembagian dilakukan di masing-masing desa dengan dimonitor oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Bantuan diberikan kepada warga berpenghasilan rendah yang terdampak akibat diberlakukannya PPKM Darurat.

Herman mengatakan, pemberian dana tunai yang mulai diberikan kepada masyarakat sesuai rencana dengan peraturan perundangan-undangan berlaku.

"Masyarakat yang akan menerima harus terlebih dahulu terdaftar di DTKS dikurangi penerima BPNT, dikurangi penerima PKH dan BLT Desa," kata Bupati, Rabu (7/7/2021) di Cianjur.

Herman mengatakan, penerima bantuan dana tersebut akan diberikan dengan nominal Rp 200 ribu per orang dan saat ini masyarakat penerima mencapai hampir 28 ribu dengan total anggaran 5 miliar dan masih dapat bertambah.

"Pembagian dana tunai serentak, kami bantu masyarakat untuk kebutuhan kehidupan selama PPKM mikro darurat dengan jumlah masyarakat penerima bervariasi. Di Desa Nagrak saja hampir 400 orang, ada yang di Desa lain itu 40, 50 bahkan ada yang 500," katanya.

Menurutnya, ada mekanisme tersendiri agar masyarakat mendapatkan dana bantuan tunai PPKM mikro darurat dengan mendaftarkan terlebih dahulu di program Six and G di desa setempat.

"Silahkan masyarakat mendaftar di program Six and G, nanti teknik  pencairan dananya dari Bank Jabar ditransfer ke desa melalui sistem agar tidak ada kebocoran dan dikurangi," katanya.

Herman mengaku, telah menerima usulan penerima bantuan di luar data DTKS.

"Banyak usulan dari beberapa pihak agar penerima di luar data DTKS. Tapi saya tegas tetap yang akan dibantu harus mendaftar DTKS," katanya.

Saat ini menurutnya, untuk melakukan pengawasan dan penindakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres dan Kejari.

"Untuk menghindari pungli dan kecurangan saya sudah berkoordinasi dengan Polres dan Kejari, akan ditindak tegas," katanya.

Seorang kepala desa, Nyanyang, mengatakan, warga diimbau untuk patuh pada aturan dan tetap melaksanakan program PPKM Darurat.

"Kami bersyukur warga dapat bantuan meski masih terbatas, kami imbau terus untuk tetap melakukan program PPKM darurat," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved