Panti Pijat Digerebek Resmob Polrestabes Bandung, Terapis Wanita Layani Pria saat PPKM Darurat
empat pijat kebugaran di daerah Kiaracondong, Kota Bandung digerebeg unit Resmob Satreskrim Polrestabes Bandung karena beroperasi saat PPKM Darurat
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sebuah tempat pijat kebugaran di daerah Kiaracondong, Kota Bandung digerebek unit Resmob Satreskrim Polrestabes Bandung karena beroperasi saat pemberlakuan PPKM Darurat, Selasa (6/7/2021).
Saat digerebek, tempat pijat kebugaran yang menggunakan sebuah ruko itu didapati sepuluh terapis wanita, delapan diantaranya sedang melayani tamu pria.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang mengatakan, penggerebekan itu bermula saat anggotanya sedang melakukan operasi yustisi di sekitar Kiaracondong.
Baca juga: Sidang PPKM Darurat di Garut, Tukang Cukur Didenda RP 400 Ribu, Klinik Kecantikan Didenda RP 3 Juta
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, ada salah satu panti pijat lah istilahnya, masih beroperasi di tengah situasi PPKM Darurat. Kami cek, di TKP (lokasi) dan akhirnya kita menemukan dan kita langsung menggerebek panti pijat ini," ujar AKBP Adanan Mangopang, saat ditemui seusai penggerebekan.
Pengelola panti pijat, kata dia, mencoba mengelabui petugas dengan menutup pintu luar panti pijat tersebut. Tamu yang akan menggunakan layanan tersebut biasanya memesan melalui telepon kepada pihak manajemen.
"Dan kita menemukan ada sepuluh terapis yang sedang bekerja kemudian juga kita menemukan delapan orang pengunjung yang memang saat kita gerebek sedang melakukan aktivitasnya," katanya.
Menurut dia, selama PPKM darurat ini tempat pijat yang diketahui bernama Bintang Sehat itu tetap beroperasi. Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan pihak manajemen panti pijat tersebut.
"Mereka kita persangkaan Pasal 506 KUHP dan kita juncto juga apabila ada eksploitasi anak atau ekploitasi perempuan maka kita perkenakan dengan undang-undang TPPU," ucapnya.
Baca juga: Denda Rp 5 Juta Bagi Endang Tukang Bubur Tasikmalaya, Pasrah Diadili karena Melanggar PPKM Darurat
Para terapis, tamu serta pengelola pun dibawa ke Satreskrim Polrestabes Bandung untuk dimintai keterangan guna penyidikan lebih lanjut. Sementara tempatmya ditutup dan dipasang garis polisi.
"Tempat ini akan kami segel akan saya police line kemudian kita akan laporkan juga kepada Pemkot Bandung ya, siapa tau nanti sanksinya bisa sampai pencabutan izin usaha," katanya.