Vaksinasi Covid 19
Bandara Husein Bandung Buka Layanan Vaksinasi Covid-19 bagi Penumpang dan Masyarakat, 5-20 Juli 2021
Tiga lembaga bekerja sama menggelar layanan vaksinasi Covid-19 di Bandara Husein Sastranegara Bandung, 5-20 Juli mendatang.
Penulis: Cipta Permana | Editor: Hermawan Aksan
Laporan wartawan TribunJabar.id, Cipta Permana
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah telah mengatur penyelenggaraan transportasi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Pulau Jawa-Bali, 3-20 Juli 2021.
Salah satu syarat pelaku perjalanan adalah menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Aturan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam SE Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2021 dan SE Kasatgas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri yang menggunakan transportasi darat, laut, dan udara dalam masa pandemi Covid-19
"Maka sesuai dengan kedua SE tersebut, semua yang akan terbang dari dan ke Pulau Jawa serta Bali dari Bandara Husein Sastranegara Bandung, wajib memenuhi ketentuan aturan tersebut selama PPKM Darurat Jawa-Bali," ujar Executive General Manager Husein Sastranegara Bandung, R. Iwan Winaya Mahdar saat ditemui di Bandara Husein Sastranegara Bandung, Selasa (6/7/2021).
"Salah satu persyaratannya adalah harus membawa sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama, ditambah lagi dengan hasil negatif tes RT-PCR yang belaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan."
Iwan menuturkan, untuk memfasilitasi kebutuhan para calon penumpang tersebut, PT Angkasa Pura II Bandara Husein Sastranegara bekerja sama TNI AU Lanud Husein Sastranegara Bandung dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Klas II Bandung menggelar layanan vaksinasi Covid-19 di Bandara Husein Sastranegara Bandung, 5-20 Juli mendatang.
Vaksinasi itu bertajuk "Serbuan Vaksinasi Covid-19 di Bandara Husein Sastranegara Bandung".
Dengan upaya kolaborasi tersebut, lanjutnya, maka saat ini Bandara Husein Sastranegara menjadi sentra vaksinasi covid-19, selain dalam rangka pengimplementasian aturan syarat perjalanan dalam negeri di masa PPKM Darurat Jawa-Bali, tetapi juga dalam rangka mendukung percepatan program vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat umum dari pemerintah.
"Kegiatan ini pun kami lakukan dalam upaya memberikan kesempatan kepada masyarakat umum maupun calon penumpang untuk bisa melakukan vaksinasi covid-19 di Bandara," ucapnya.
Meski demikian, Iwan menuturkan, penyelenggaraan vaksinasi covid-19 di Bandara Husein Sastranegara memiliki keterbatasan pelaksanaan.
Di antaranya waktu operasional pelayanan dibatasi hanya pukul 08.00-12.00 WIB, dengan target hanya 100 peserta vaksinasi per hari.
"Fasilitas layanan vaksinasi covid-19 ini pun dapat diakses bagi para calon penumpang, yang pendaftarannya dilakukan secara on site dengan syarat menunjukkan tiket perjalanan (boarding pass) kepada petugas."
"Namun, itu pun jumlahnya terbatas hanya 30 kuota per hari yang disediakan bagi penumpang on site langsung di bandara," ujar Iwan.
Dengan upaya kolaborasi yang sangat luar biasa dari berbagai pihak, ia pun berterima kasih kepada para pihak terkait atas terselenggaranya kegiatan layanan vaksinasi Covid-19 di Bandara Husein Sastranegara sehingga dapat dimanfaatkan bukan hanya oleh para calon penumpang, namun juga masyarakat umum lainnya.
