Syarat Perjalanan Jarak Jauh Pakai Kereta Api Harus Sudah Divaksin, Sertakan Kartu Vaksinasi
Syarat perjalanan jarak jauh menggunakan kereta api ditambah. Kini, penumpang harus menyertakan kartu vaksin Covid-19 atau sudah divaksin.
TRIBUNJABAR.ID,JAKARTA- Syarat perjalanan jarak jauh menggunakan kereta api ditambah. Kini, penumpang harus menyertakan kartu vaksinasi Covid-19 atau sudah vaksin dosis pertama.
Kartu vaksin bisa ditunjukan dalam bentuk print out atau e sertifikat minimal sudah disuntik vaksin dosis pertama.
Selain harus menyertakan kartu vaksin sebagai syarat perjalanan jarak jauh gunakan kereta api, penumpang juga harus menjalani swab antigen dan PCR sebelum berangkat.
"Selain bukti kartu vaksin, calon pengguna juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," kata Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Eva Chairunisa keterangan tertulisnya dikutip, Senin (5/7/2021).
Baca juga: Dokter di AS Faheem Younus Sebut Pelayanan Kesehatan di Indonesia Kolaps, Ingatkan Pentingnya Vaksin
Nah, kabar bagusnya, penumpang yang belum divaksin bisa divaksin Covid-19 namun hingga saat ini vaksinasi di stasiun kereta api baru bisa digelar di Stasiun Gambir dan Pasar Senen.
"Kegiatan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen dibuka setiap hari pada pukul 08.00 s.d 12.00 WIB," tutur Eva.
Calon penumpang yang akan mengikuti kegiatan vaksinasi di Stasiun maka disarankan untuk hadir selambatnya H-1 sebelum tanggal keberangkatan supaya mencegah kerumunan dari antrian vaksin.
Berikut persyaratan dan kriteria peserta vaksin di stasiun KA Gambir dan Pasar Senen
1.Berusia lebih dari (>) 18 tahun.
2. Belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama
3. Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket Kereta Api Jarak Jauh yang berlaku
4. Memiliki KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin);
5. Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA.
6. Calon Penumpang dalam kondisi sehat.
7. Bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk di vaksin covid-19.
Untuk pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh.
Namun kata dia, harus menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
Baca juga: Perkuat Sistem Imun, 3 Sayuran Ini Bisa Jadi Pilihan Menu Sehat dan Bernutrisi
Adapun berikut persyaratan dan kriteria peserta vaksin di stasiun KA Gambir dan Pasar Senen
1.Berusia lebih dari (>) 18 tahun.
2. Belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama
3. Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket Kereta Api Jarak Jauh yang berlaku
4. Memiliki KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin);
5. Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA.
6. Calon Penumpang dalam kondisi sehat.
7. Bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk di vaksin covid-19.
Untuk pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh.
Namun kata dia, harus menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
"Untuk pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen," katanya.
Eva mengatakan, seluruh ketentuan yang diterapkan pada masa PPKM Darurat mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI No 42 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.