Syarat Perjalanan Jarak Jauh Pakai Kereta Api Harus Sudah Divaksin, Sertakan Kartu Vaksinasi
Syarat perjalanan jarak jauh menggunakan kereta api ditambah. Kini, penumpang harus menyertakan kartu vaksin Covid-19 atau sudah divaksin.
TRIBUNJABAR.ID,JAKARTA- Syarat perjalanan jarak jauh menggunakan kereta api ditambah. Kini, penumpang harus menyertakan kartu vaksinasi Covid-19 atau sudah vaksin dosis pertama.
Kartu vaksin bisa ditunjukan dalam bentuk print out atau e sertifikat minimal sudah disuntik vaksin dosis pertama.
Selain harus menyertakan kartu vaksin sebagai syarat perjalanan jarak jauh gunakan kereta api, penumpang juga harus menjalani swab antigen dan PCR sebelum berangkat.
"Selain bukti kartu vaksin, calon pengguna juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," kata Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Eva Chairunisa keterangan tertulisnya dikutip, Senin (5/7/2021).
Baca juga: Dokter di AS Faheem Younus Sebut Pelayanan Kesehatan di Indonesia Kolaps, Ingatkan Pentingnya Vaksin
Nah, kabar bagusnya, penumpang yang belum divaksin bisa divaksin Covid-19 namun hingga saat ini vaksinasi di stasiun kereta api baru bisa digelar di Stasiun Gambir dan Pasar Senen.
"Kegiatan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen dibuka setiap hari pada pukul 08.00 s.d 12.00 WIB," tutur Eva.
Calon penumpang yang akan mengikuti kegiatan vaksinasi di Stasiun maka disarankan untuk hadir selambatnya H-1 sebelum tanggal keberangkatan supaya mencegah kerumunan dari antrian vaksin.
Berikut persyaratan dan kriteria peserta vaksin di stasiun KA Gambir dan Pasar Senen
1.Berusia lebih dari (>) 18 tahun.
2. Belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama
3. Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket Kereta Api Jarak Jauh yang berlaku
4. Memiliki KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin);
5. Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA.
6. Calon Penumpang dalam kondisi sehat.
7. Bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk di vaksin covid-19.