Syarat Perjalanan Jarak Jauh Pakai Kereta Api Harus Sudah Divaksin, Sertakan Kartu Vaksinasi

Syarat perjalanan jarak jauh menggunakan kereta api ditambah. Kini, penumpang harus menyertakan kartu vaksin Covid-19 atau sudah divaksin.

Editor: Mega Nugraha
Istimewa
Emil meninjau persiapan AKB di stasiun kereta api. 

Untuk pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh.

Namun kata dia, harus menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Baca juga: Perkuat Sistem Imun, 3 Sayuran Ini Bisa Jadi Pilihan Menu Sehat dan Bernutrisi

Adapun berikut persyaratan dan kriteria peserta vaksin di stasiun KA Gambir dan Pasar Senen

1.Berusia lebih dari (>) 18 tahun.

2. Belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama

3. Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket Kereta Api Jarak Jauh yang berlaku

4. Memiliki KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin);

5. Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA.

6. Calon Penumpang dalam kondisi sehat.

7. Bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk di vaksin covid-19.

Untuk pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh.

Namun kata dia, harus menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

"Untuk pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen," katanya.

Eva mengatakan, seluruh ketentuan yang diterapkan pada masa PPKM Darurat mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI No 42 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai Hari ini, Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Menyertakan Berkas Vaksin,

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved