PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku Hari Ini, Bandung Masuk Level 4, Bagaimana Daerah Lainnya di Jabar?

Permberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau PPKM Darurat Jawa-Bali mulai berlaku hari ini, Sabtu (3/7/2021).

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Yongky Yulius
Capture Kompas TV
Pola pelaksanaan PPKM Darurat Jawa Bali. 

TRIBUNJABAR.ID - Permberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau PPKM Darurat Jawa-Bali mulai berlaku hari ini, Sabtu (3/7/2021).

Penerapan PPKM Darurat ini berlaku di seluruh kota atau kabupaten di Jawa Barat.

PPKM Darurat berlangsung hingga 20 Juli 2021.

Kebijakan PPKM Darurat diberlakukan dengan target dapat menurunkan kasus harian hingga kurang dari 10.000 kasus per hari.

Kebijakan PPKM diumumkan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat di Kota Bandung Dimulai Hari Ini, Warga Harus Tahu, Ini Hal yang Perlu Dilakukan

Adapun kebijakan pengetatan ini diberlakukan setelah Presiden Jokowi mendapat masukan dari sejumlah pihak yakni pihak kementerian, ahli kesehatan, dan kepala daerah terkait penyebaran virus corona.

Terdapat 48 kabupaten/kota yang tercatat sebagai wilayah penerapan PPKM Darurat.

Jumlah tersebut merupakan wilayah dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Jawa dan Bali.

Kota Bandung termasuk asesmen situasi pandemi level 4.

Penerapan PPKM Darurat dilihat berdasarkan level situasi pandemi setiap daerahnya.

Sebagai informasi, level 4 artinya jumlah kasus Covid-19 lebih dari 150 kasus per 100 ribu penduduk per minggu.

Kemudian, perawatan di rumah sakit lebih dari 30 per 100 ribu penduduk per minggu.

Selain itu, kasus kematian lebih dari 5 per 100 ribu penduduk per minggu. 

Ilustrasi - Arti level 3 dan level 4 PPKM Darurat dan daftar daerah di Jawa Barat yang termasuk di dalamnya.
Ilustrasi - Arti level 3 dan level 4 PPKM Darurat dan daftar daerah di Jawa Barat yang termasuk di dalamnya. (Tribunnews)

Lalu, bagaimana dengan level 3 PPKM Darurat?

Berdasarkan angka kasusnya, level 3 artinya terdapat 50-150 per 100.000 penduduk per minggu.

Kemudian, perawatan di rumah sakit terdapat 10-30 per 100.000 penduduk perr minggu.

Selain itu, jumlah kematian 2-5 per 100.000 penduduk per minggu. 

Khusus di Jawa Barat, terdapat daerah yang masuk dalam level 3 dan level 4.

Berikut ini rincian wilayah yang termasuk level 4 di Jawa Barat.

Purwakarta

Kota Tasikmalaya

Kota Sukabumi

Kota Depok

Kota Cirebon

Kota Cimahi

Kota Bogor

Kota Bekasi

Kota Banjar

Kota Bandung

Karawang

Bekasi

Baca juga: Hari Pertama PPKM Darurat di Majalengka Tidak Akan DIberlakukan Sanksi, Lho Kenapa?

Berikut ini rincian wilayah yang termasuk level 3 di Jawa Barat.

Sumedang

Sukabumi

Subang

Pangandaran

Majalengka

Kuningan

Indramayu

Garut

Cirebon

Cianjur

Ciamis

Bogor

Bandung Barat

Bandung

Poin pembatasan kegiatan dalam PPKM Darurat:

1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.

2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah. Perguruan Tinggi. Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online.

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor :

a) Esensial, seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19.

industri orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

b) Kritikal, seperti energi, kesehatan. keamanan. logistik dan transportasi, industn makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

c) Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan

d) Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima. lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menenma delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadin maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebth ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi penyediaan makanan hanya dtperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang,

12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi doss pertama) dan PCR (H-2) untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap dilakukan.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved