Masuk Cirebon saat PPKM Darurat, Warga Harus Lewati 3 Pos Penyekatan yang Sudah Beroperasi

Polres Cirebon Kota menyiapkan pos penyekatan di perbatasan Kota Cirebon selama masa PPKM Darurat yang berlaku 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar / Ahmad Imam Baehaqi

2. Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut;

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2, hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;

4. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya, dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved