Masuk Cirebon saat PPKM Darurat, Warga Harus Lewati 3 Pos Penyekatan yang Sudah Beroperasi

Polres Cirebon Kota menyiapkan pos penyekatan di perbatasan Kota Cirebon selama masa PPKM Darurat yang berlaku 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar / Ahmad Imam Baehaqi

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Polres Cirebon Kota menyiapkan pos penyekatan di perbatasan Kota Cirebon selama masa PPKM Darurat yang berlaku 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan, mengatakan, pos penyekatan itu bakal dijaga ketat personel gabungan. Menurut dia, para petugas akan menyekat warga dari luar daerah yang memasuki wilayah Kota Udang.

"Kami menyiapkan tiga posko penyekatan selama PPKM mikro darurat," kata Imron Ermawan saat ditemui di Balai Kota Cirebon, Sabtu (3/7/2021).

Baca juga: Selama PPKM Mikro Darurat, Lima Ruas Jalan di Kota Cirebon Bakal Ditutup, Ini Daftarnya

Ia mengatakan, tiga pos penyekatan tersebut berlokasi di Kedawung, Kalijaga, dan Krucuk. Pos Kedawung untuk menyekat pengendara dari arah Majalengka, sedangkan Pos Krucuk menyekat warga dari arah Indramayu.

Selain itu, pos penyekatan Kalijaga bertujuan untuk menyekat pengendara dari arah Brebes, Tegal, dan lainnya.

"Setiap pos penyekatan disiagakan personel dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan lainnya," ujar Imron Ermawan.

Imron menyampaikan, kebijakan tersebut berdasarkan hasil koordinasi dengan Pemkot Cirebon dan Kodim 0614/Kota Cirebon.

Bahkan, kebijakan itupun bersifat fleksibel dan tidak menutup kemungkinan akan berubah sesuai hasil evaluasi PPKM mikro darurat di Kota Cirebon pada hari pertama.

"Pada hari pertama ini pos penyekatan beroperasi dari pukul 07.00 WIB," kata Imron Ermawan.

Baca juga: Pedagang Mall ITC Bandung Protes PPKM Darurat: Nafkahi Keluarga Pake Apa Kalau Usaha Ditutup

Syarat Perjalanan Domestik

Syarat perjalanan domestik bagi warga selama PPKM Darurat diatur di Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada Jumat (2/7/2021).

Dalam Inmendagri tersebut, aturan mengenai PPKM Darurat di Jawa-Bali dibahas lebih spesifik. Termasuk soal perjalanan menggunakan kendaraan pribadi.

Pada diktum ketiga poin l aturan tersebut, tertulis bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi dan sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api harus:

1. Menunjukkan kartu vaksinasi (minimal vaksinasi dosis pertama);

2. Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut;

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2, hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;

4. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya, dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved