Catat, Deretan Hari Penting di Bulan Juli 2021, Tanggal Merah, Idul Adha 1442 H Apakah Diperingati?
Pada bulan Juli 2021 terdapat beberapa hari penting dan tanggal merah hingga agenda peringatan. Satu di antaranya adalah hari besar Idul Adha 1442 H
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Giri
Menanggapi hal ini, saat ini Kementerian Agama merevisi surat edaran penyelenggaraan Iduladha menyusul kebijakan PPKM Darurat.
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan, dalam kebijakan PPKM Darurat, tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng, dan tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
"Secara khusus dalam menghadapi Iduladha, kami akan segera melakukan revisi dan sosialisasi surat edaran (SE) pelaksanaan salat Iduladha dan pelaksanaan kurban. Ini disesuaikan dengan PPKM," kata Yaqut Kamis (1/7/2021), dikutip dari siaran pers.
Baca juga: Aturan Ketat saat Idul Adha di Wilayah PPKM Darurat dari Takbiran hingga Penyembelihan Hewan Kurban

Selain itu untuk sekolah dan madrasah, pembelajaran akan dilakukan secara daring.
Termasuk fasilitas umum lainnya seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik akan ditutup sementara.
Dengan penutupan fasilitas umum tersebut, kata dia, membuktikan bahwa penutupan sementara tidak hanya dilakukan pada tempat ibadah saja.
"Jadi tidak benar rumah ibadah ditutup, sementara sektor pariwisata dibuka," ujar dia.
Lebih lanjut Yaqut mengatakan, PPKM Darurat diterapkan sebagai upaya menurunkan penambahan kasus Covid-19 di Tanah Air yang semakin hari semakin meningkat.
Baca juga: Apa Arti PPKM Darurat? Penanganan Baru Menekan Covid-19 Diperketat di Zona Merah hingga Nasional?
Aturan PPKM darurat tersebut adalah dengan mengetatkan berbagai aktivitas untuk beberapa sektor kegiatan.
Antara lain pelaksanaan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen untuk sektor nonesensial dan 50 persen untuk sektor esensial.
Sementara itu, MUI Jawa Barat juga telah mengeluarkan surat edaran kepada MUI Kabupaten/Kota, untuk dikoordinasikan dengan aparat kewilayahan di masing-masing daerah, terkait pelaksanaan ibadah IdulAdha pada masa PPKM Darurat.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan penerapan PPKM darurat di Istana Kepresidenan pada Kamis (1/7/2021).
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.
PPKM darurat tersebut dilaksanakan di Jawa-Bali dan berlaku pada 3-20 Juli 2021.
Kebijakan tersebut diumumkan Jokowi setelah mendapat masukan dari sejumlah pihak, antara lain berbagai menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah. (*)