Apa Arti Level 4 dalam PPKM Darurat? Kota Bandung Juga Masuk dalam Level 4

PPKM Darurat adalah kebijakan pemerintah yang mengatur pembatasan aktivitas masyarakat dalam menangani lonjakan kasus Covid-19.

Editor: Ravianto
Tribunnews
Lalu apa itu PPKM Darurat dan apa maksud Level 4 dan Level 3 dalam penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali? 

Lalu, bagaimana dengan level 3 PPKM Darurat?

Berdasarkan angka kasusnya, level 3 artinya terdapat 50-150 per 100.000 penduduk per minggu.

Kemudian, perawatan di rumah sakit terdapat 10-30 per 100.000 penduduk perr minggu.

Selain itu, jumlah kematian 2-5 per 100.000 penduduk per minggu. 

Khusus di Jawa Barat, terdapat daerah yang masuk dalam level 3 dan level 4.

Daerah Jabar yang masuk level 3 terdiri dari Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat, Bandung.

Sementara itu, daerah Jabar yang masul level 4 antara lain Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang dan Bekasi.

Presiden RI Joko Widodo saat menyampaikan pemberlakuam PPKM Darurat di Istana Presiden, Kamis (1/7/2021).
Presiden RI Joko Widodo saat menyampaikan pemberlakuam PPKM Darurat di Istana Presiden, Kamis (1/7/2021). (Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)

Aturan PPKM Darurat

Dilansir Tribunjabar.id, inilah daftar aturan PPKM Darurat yang diberlakukan.

1. Kegiatan perkantoran/tempat kerja

Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:

Perkantoran yang berada di daerah zona merah dan oranye Covid-19 wajib memberlakukan work from home (WFH).
WFH diberlakukan bagi 75 persen karyawan, sedangkan 25 persen sisanya diperbolehkan bekerja dari kantro atau work from office (WFO)

Baca juga: PPKM Darurat Diberlakukan Mulai Hari Ini, Simak Apa Saja Aturannya yang Wajib Diketahui

Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain, dan
Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).

2. Kegiatan belajar mengajar (KBM)

Zona Merah: dilakukan secara daring; dan

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved