Apa Arti Level 4 dalam PPKM Darurat? Kota Bandung Juga Masuk dalam Level 4
PPKM Darurat adalah kebijakan pemerintah yang mengatur pembatasan aktivitas masyarakat dalam menangani lonjakan kasus Covid-19.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah akhirnya melakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) setelah kasus positif Covid-19 makin tak terkendali dan terus melonjak.
Aturan PPKM Darurat ini mulai dilaksanakan pada 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
Ada 122 daerah yang menjadi sasaran penerapan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Dari 122 daerah itu, yang berada pada asesmen situasi pandemi level 4 yaitu 48 kabupaten/kota.
Lalu apa itu PPKM Darurat dan apa maksud Level 4 dan Level 3 dalam penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali?
Penerapan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali dilihat berdasarkan level situasi pandemi setiap daerahnya.
PPKM Darurat adalah kebijakan pemerintah yang mengatur pembatasan aktivitas masyarakat dalam menangani lonjakan kasus Covid-19.
Aturan PPKM Darurat ini mulai dilaksanakan pada 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
Ada 122 daerah yang menjadi sasaran penerapan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Dari 122 daerah itu, yang berada pada asesmen situasi pandemi level 4 yaitu 48 kabupaten/kota.
Sisanya, yang berada pada asesmen situasi pandemi level 3 yaitu 74 kabupaten/kota.
Situasi ini dilihat berdasarkan data per 100 ribu penduduk dalam per minggu.
Sebagai informasi, level 4 artinya jumlah kasus Covid-19 lebih dari 150 kasus per 100 ribu penduduk per minggu.
Kemudian, perawatan di rumah sakit lebih dari 30 per 100 ribu penduduk per minggu.
Selain itu, kasus kematian lebih dari 5 per 100 ribu penduduk per minggu.