PPKM Darurat: Pukul 00.00 Polda Metro Jaya Tutup Pintu Keluar Masuk DKI Jakarta
- Polda Metro Jaya bakal menutup akses masuk dan keluar DKI Jakarta jelang pemberlakuan PPKM Darurat pada 3 Juli 2021.
TRIBUNJABAR.ID,JAKARTA- Polda Metro Jaya bakal menutup akses masuk dan keluar DKI Jakarta jelang pemberlakuan PPKM Darurat pada 3 Juli 2021.
"Malam ini pukul 00.00 WIB seluruh pintu keluar masuk Jakarta akan kita tutup dan akan dilakukan pemeriksaan ketat," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/7/2021) dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: UPDATE Obat Covid-19, BPOM Izinkan Penggunaan Ivermectin di Luar Uji Klinik, Ini Syarat Ketatnya
PPKM Darurat diberlakukan pemerintah pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Pemberlakuan PPKM Darurat diumumkan Presiden RI Joko Widodo pada Kamis (1/7/2021) di Istana Negara.
Irjen Fadil Imran menerangkan, penutupan akses masuk ke luar Jakarta diberlakukan untuk membatasi kegiatan masyarakat. Warga kata dia, dilarang menjalani aktivitas di luar kegiatan yang diizinkan.
"Selain pembentukan satgas, juga akan dilakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas pada 35 titik serta pembatasan dan penyekatan mobilitas pada 25 titik di wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Fadil.
Langkah tegas itu, dikatakan Fadil, harus diambil, sebab angka kenaikan positif Covid-19 di Jakarta terus melonjak. Dia merujuk ke angka ketersediaan tempat tidur di RSD Wisma Atlet yang sudah di atas 90 persen.
"Daya tampung rumah sakit memiliki keterbatasan apabila ini terus dibiarkan, kita tiba pada suatu keadaan yang bisa menyebabkan terbatasnya bahkan berkurangnya kemampuan tenaga medis kesehatan kita," pungkasnya.
Baca juga: PPKM Darurat Berlaku, Ini Daftar 6 Bantuan Pemerintah yang Akan Diperpanjang
Jokowi Umumkan PPKM Darurat
Pemerintah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau PPKM Darurat mulai 3 - 20 Juli 2021 untuk Pulau Jawa dan Bali.
Kebijakan itu diumumkan resmi oleh Presiden RI Joko Widodo pada Kamis (1/7/2021) lewat kanal Youtube Sekretariat Presiden.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Pulau Jawa dan Bali," kata Presiden Joko Widodo, di Istana Presiden, Kamis (1/7/2021).
Ia mengatakan, PPKM Darurat berlaku karena terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang menggila sejak libur Lebaran 2021. Belum lagi, penambahan kasus karena ada Covid-19 varian delta.
"Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara," ucap Jokowi.
Menurut dia, dengan lonjakan kasus yang tinggi disertai tinkat keterisian tempat tidur yang juga nyaris penuh, perlu keputusan tegas.
Baca juga: Dukung PPKM Darurat Jawa - Bali, Berikut Jadwal Jam Operasional Layanan Kas bank bjb
"Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas, agar kita sama-sama bisa membendung Covid-19," ucap Jokowi.
Adapun aturan PPKM Darurat yang berlaku 3 - 20 Juli itu antara lain :
1. Sektor non esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).
2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.
3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotik dan toko obat bisa buka full 24 jam.
4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mall / pusat perdagangan ditutup.
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
9. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jelang PPKM Darurat, Kapolda Metro Tegaskan Pukul 00.00 Jakarta Bakal Ditutup, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/07/02/jelang-ppkm-darurat-kapolda-metro-tegaskan-pukul-0000-jakarta-bakal-ditutup?page=all.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi