Menko Marinves Sebut PPKM Darurat 3-20 Juli Bisa Diperpanjang jika Diperlukan
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat atau PPKM Darurat akan berlaku pada Sabtu 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
TRIBUNJABAR.ID,JAKARTA- Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat atau PPKM Darurat akan berlaku pada Sabtu 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Menko Marinives, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, PPKM Darurat bisa saja dilanjutkan jika situasi Covid-19 di Indonesia tak kunjung membaik.
Baca juga: Angka Kematian Covid-19 di Jabar naik 463 persen, Didominasi Lansia dengan Penyakit Penyerta
"Tahap satu kita evaluasi sampai tanggal 20 (Juli 2021). Setelah itu, kita akan tentukan apakah akan (dilakukan) lagi dan seterusnya. Jadi kita bikin satu tahap, satu tahap bagaimana nanti progresnya," ujar Luhut dikutip dari wawancara bersama Rosiana Silalahi yang ditayangkan KompasTV, Kamis (1/7/2021).
Dalam PPKM Darurat, selain fokus menurunkan kasus Covid-19, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut untuk vaksinasi Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali mencapai 70 persen.
"Kita mau targetkan itu. Detailnya kita sudah buat nanti nakan disampaikan ke bupati, wali kota dan gubernur," tutur Menko Marinves itu.
Selain vaksinasi, pemerintah juga menargetkan dalam PPKM Darurat untuk menurunkan angka kasus Covid-19 di bawah 10 ribu per kasus per hari. Saati ini, dalam beberapa hari terakhir, penambahan kasus mencapai 20 ribu lebih dalam sehari.
Baca juga: Persediaan Oksigen di Jabar Tidak Merata, Jabar Fokus Perbaiki Manajemen Distribusi Oksigen ke RS
"Kalau bisa sampai pada Agustus sudah bisa ditekan hingga 10.000 atau di bawah 10.000 Sebab ini kan tidak gampang ini mengurus ini," tambah Luhut.