Rabu, 27 Mei 2026

Jambret yang Resahkan Warga Nekat Ambil HP Milik Jago Silat, Dikejar hingga Tersungkur dan Dibekuk

Pelaku nekat menjambret ponsel di jalan raya. Aksinya langsung digagalkan oleh pemilik ponsel yang ternyata jago silat.

Tayang:
tribunnews.com
Ilustrasi 

TRIBUNJABAR.ID, GRESIK - Aksi kriminal Sahrul Siam (19) dipaksa berakhir setelah nekat menjambret ponsel milik jago silat.

Pelaku nekat menjambret ponsel di di Jalan Raya Ambeng-Ambeng, Kecamatan Duduk Sampeyan, Selasa (29/6/2021).

Aksinya langsung digagalkan oleh pemilik ponsel yang ternyata jago silat.

Dilansir dari Surya.co.id, Ferdinan Dwi (20), sang jago silat itu menuturkan, setelah berhasil merampas HP-nya, pelaku langsung kabur, tetapi berhasil dikejar lalu ditarik tubuhnya hingga tersungkur.

Sedang seorang pelaku lainnya berhasil kabur sambil mengendarai motor.

Beruntung, tidak jauh dari tempat kejadian perkara, ada petugas Polsek Duduk Sampean sedang patroli.

Sehingga, warga Desa Rapalaok, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura ini tidak sampai dihakumi massa.

Baca juga: Kawanan Copet di Masjid Bandung Terekam CCTV, Modus Pepet Korban dan Tutupi Tangan Pakai Sajadah

"Pelaku langsung dibawa petugas ke Polsek Duduksampean oleh polisi yang sedang patroli.

Alhamdulillah, ponsel saya tidak jadi hilang," kata Ferdinan.

Sedangkan Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Duduk Sampeyan AKP Bambang Angkasa, mengatakan, pelaku sudah ditangkap dan satu pelaku dilakukan pengejaran.

Dari pengakuan tersangka, aksi penjambretan ini telah berlangsung beberapa kali.

"Tersangka beraksi di wilayah Lamongan dan Gresik. Modusnya keliling mencari calon korban yang lengah membawa ponsel," tutur AKP Bambang yang mantan Kasubbag Humas Polres Gresik.

Tersangka yang juga seorang pengangguran ini mengaku hasil kejahatannya untuk bersenang-senang di tempat hiburan malam di Surabaya.

"Biasanya hasilnya saya pakai minum- minum di Surabaya," kata Sahrus Siam.

Baca juga: Oknum Polisi Ini Jadi Pelaku Jambret di Kota Kupang, Tak Ingat Beraksi di Mana Saja Saking Seringnya

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Jago Silat Bekuk Jambret Resahkan Warga di Gresik, Pelaku Dikejar hingga Tersungkur

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved