Virus Corona di Jabar

11 Daerah di Jabar Zona Merah, Ridwan Kamil: Serempak Akan Diberlakukan PPKM Mikro Darurat

Di Jabar, serempak bersama semua provinsi di Pulau Jawa dan Bali akan diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat

istimewa
Gubernur Jabar Ridwan Kamil 2 

"Supermarket, mal, dan sektor-sektor esensial lainnya akan tetap beroperasi dengan jam operasional yang dipersingkat dan protokol kesehatan yang ketat. Pengumuman resmi akan disampaikan oleh pemerintah," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan merevisi sejumlah aturan PPKM mikro. Salah satu aturan yang direvisi terkait dengan waktu operasional pusat perbelanjaan atau mal. Mal yang semula dapat beroperasi hingga pukul 20.00 akan dibatasi hingga pukul 17.00.

"Sesuai dengan hasil ratas (rapat terbatas) nanti akan dilakukan perubahan-perubahan terhadap Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021 yang sampai hari ini masih kita pedomani," kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito dalam rapat koordinasi yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Senin (29/6/2021).

"Untuk sektor-sektor ekonomi seperti mal ini hanya dioperasionalkan sampai jam 17.00," ucap dia.

Selain itu, kata Ganip, ada sejumlah aturan lain yang bakal diubah, misalnya, restoran hanya dibolehkan buka dengan sistem take away atau dibungkus dan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

Kemudian, di daerah zona merah dan oranye Covid-19, perkantoran wajib menerapkan work from home (WFH) bagi 75 persen karyawan dan sebanyak 25 persen karyawan work from office (WFO).

Baca juga: Apa Itu PPKM Darurat yang Hari Ini Kabarnya Diberlakukan dan Daerah Mana Saja

Sebelumnya pun diberitakan, sebanyak 11 kabupaten dan kota di Jawa Barat kini berstatus zona merah atau menjadi kawasan berisiko tinggi penyebaran Covid-19. Sedangkan 16 kabupaten dan kota sisanya berstatus zona oranye atau risiko sedang penyebaran Covid-19.

Hal tersebut berdasarkan hasil evaluasi risiko kesehatan masyarakat kabupaten dan kota di Jawa Barat pada periode 21-27 Juni 2021 yang dilakukan oleh Subdivisi Data dan Kajian Epidemiologi Divisi Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Jawa Barat.

Sebanyak 11 daerah berstatus zona merah tersebut adalah semua daerah di Bandung Raya, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi.

Kemudian zona merah berikutnya adalah Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kota Depok.

Peningkatan jumlah zona merah ini terjadi secara pesat karena pada periode sebelumnya, hanya Kota Bandung dan Kabupaten Bandung yang berstatus zona merah.

Baca juga: Ramai PPKM Darurat, Ini Kata Jubir Menko Bidang Kamiritiman & Investasi, Jawa & Bali Dipimpin Luhut

Laporan tersebut menyatakan terjadi kenaikan signifikan kasus positif Covid-19 periode 21-27 Juni 2021 (23.735 kasus) dibandingkan periode 14-20 Juni 2021 (15.628 kasus).

Kasus aktif (dalam perawatan/isolasi) Jawa Barat pun mengalami kenaikan signifikan dengan bertambah sebanyak 14.680 pada periode 21-27 Juni 2021. Peningkatan angka kasus harian inilah yang menyebabkan penambahan jumlah zona merah di Jawa Barat.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved