Virus Corona di Jabar

11 Daerah di Jabar Zona Merah, Ridwan Kamil: Serempak Akan Diberlakukan PPKM Mikro Darurat

Di Jabar, serempak bersama semua provinsi di Pulau Jawa dan Bali akan diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat

istimewa
Gubernur Jabar Ridwan Kamil 2 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan sebanyak 11 daerah dari 27 daerah di Jawa Barat kini berstatus zona merah atau kawasan risiko tinggi penyebaran Covid-19.

Di Jawa Barat pun, katanya, serempak bersama semua provinsi di Pulau Jawa dan Bali akan diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat.

"Sekitar 11 daerah menjadi zona merah, naik dari 2 daerah, dan sesuai koordinasi Jawa-Bali, maka serempak akan diberlakukan PPKM Mikro Darurat," kata Gubernur melalui akun instagramnya, Rabu (30/6/2021).

PPKM Mikro Darurat ini, katanya, berupa peniadaan sejumlah kegiatan masyarakat, sampai pengetatan jam kegiatan masyarakat di tempat umum. Sedangkan lockdown bisa dilakukan di tingkat RT dan RW.

"Peniadaan beberapa jenis kegiatan dan pengetatan jam kegiatan dan lockdown bisa/akan diberlakukan di sejumlah RT/RW yang terindikasi situasi sangat berat," kata Gubernur.

Dalam kesempatan tersebut, ia mengatakan Covid-19 varian Delta sudah menyebar di banyak tempat dan akhirnya menimbulkan peningkatan kasus Covid-19.

"Varian Delta Covid-19 yang daya tularnya lebih cepat sudah terdeteksi di banyak tempat," tuturnya.

Pemerintah, katanya, melakukan strategi penguatan di hulu dengan penyediaan ruang isolasi di tingkat desa dan strategi hilir dengan memindahkan pasien yang dalam masa penyembuhan dari rumah sakit ke berbagai fasilitas pendukung.

Baca juga: Tak Percaya Meninggal karena Covid, Suami di Banten Bongkar Makam Istrinya, Ternyata Benar Positif

"Sehingga keterisian rumah sakit untuk Covid-19 bisa terus menurun. Masyarakat dimohon patuhi prokes 5M dan saling mengingatkan," tuturnya.

Seperti yang dilansir Kompas.com, Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator PPKM Mikro Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali.

Hal itu dikonfirmasi oleh Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi dalam merespons kabar yang beredar di sejumlah grup WhatsApp.

"Betul Menko Maritim dan Investasi telah ditunjuk oleh Bapak Presiden Jokowi sebagai koordinator PPKM darurat untuk Pulau Jawa dan Bali," kata Jodi melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (29/6/2021).

Meski presiden telah menunjuk Luhut, kata Jodi, aturan detail terkait PPKM Mikro Darurat masih terus dimatangkan. Nantinya, akan diterapkan pembatasan pada sejumlah sektor, mulai dari pusat perbelanjaan hingga sektor esensial lainnya.

Belum dapat dipastikan mulai kapan PPKM Mikro Darurat berlaku. Namun, secepatnya aturan itu akan diumumkan oleh pemerintah.

Baca juga: PPKM Darurat Akan Diumumkan Hari Ini, Kata Wagub DKI Jakarta, Bagaimana Detailnya?

"Supermarket, mal, dan sektor-sektor esensial lainnya akan tetap beroperasi dengan jam operasional yang dipersingkat dan protokol kesehatan yang ketat. Pengumuman resmi akan disampaikan oleh pemerintah," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan merevisi sejumlah aturan PPKM mikro. Salah satu aturan yang direvisi terkait dengan waktu operasional pusat perbelanjaan atau mal. Mal yang semula dapat beroperasi hingga pukul 20.00 akan dibatasi hingga pukul 17.00.

"Sesuai dengan hasil ratas (rapat terbatas) nanti akan dilakukan perubahan-perubahan terhadap Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021 yang sampai hari ini masih kita pedomani," kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito dalam rapat koordinasi yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Senin (29/6/2021).

"Untuk sektor-sektor ekonomi seperti mal ini hanya dioperasionalkan sampai jam 17.00," ucap dia.

Selain itu, kata Ganip, ada sejumlah aturan lain yang bakal diubah, misalnya, restoran hanya dibolehkan buka dengan sistem take away atau dibungkus dan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

Kemudian, di daerah zona merah dan oranye Covid-19, perkantoran wajib menerapkan work from home (WFH) bagi 75 persen karyawan dan sebanyak 25 persen karyawan work from office (WFO).

Baca juga: Apa Itu PPKM Darurat yang Hari Ini Kabarnya Diberlakukan dan Daerah Mana Saja

Sebelumnya pun diberitakan, sebanyak 11 kabupaten dan kota di Jawa Barat kini berstatus zona merah atau menjadi kawasan berisiko tinggi penyebaran Covid-19. Sedangkan 16 kabupaten dan kota sisanya berstatus zona oranye atau risiko sedang penyebaran Covid-19.

Hal tersebut berdasarkan hasil evaluasi risiko kesehatan masyarakat kabupaten dan kota di Jawa Barat pada periode 21-27 Juni 2021 yang dilakukan oleh Subdivisi Data dan Kajian Epidemiologi Divisi Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Jawa Barat.

Sebanyak 11 daerah berstatus zona merah tersebut adalah semua daerah di Bandung Raya, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi.

Kemudian zona merah berikutnya adalah Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kota Depok.

Peningkatan jumlah zona merah ini terjadi secara pesat karena pada periode sebelumnya, hanya Kota Bandung dan Kabupaten Bandung yang berstatus zona merah.

Baca juga: Ramai PPKM Darurat, Ini Kata Jubir Menko Bidang Kamiritiman & Investasi, Jawa & Bali Dipimpin Luhut

Laporan tersebut menyatakan terjadi kenaikan signifikan kasus positif Covid-19 periode 21-27 Juni 2021 (23.735 kasus) dibandingkan periode 14-20 Juni 2021 (15.628 kasus).

Kasus aktif (dalam perawatan/isolasi) Jawa Barat pun mengalami kenaikan signifikan dengan bertambah sebanyak 14.680 pada periode 21-27 Juni 2021. Peningkatan angka kasus harian inilah yang menyebabkan penambahan jumlah zona merah di Jawa Barat.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved