Penganiayaan Sopir Trailer yang Viral, Sopir Pajero Emosi karena Diklakson, Pelat Mobil Palsu

Hanya karena diklakson, OK (40), pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport menganiaya sopir dan merusak serta memecahkan kaca truk trailer.

Editor: Giri
Warta Kota
Pengemudi Mitsubishi Pajero Sport (berbaju oranye) dibekuk Polres Metro Jakarta Utara setelah melakukan pemukulan sopir truk dan perusakan truk trailer. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Hanya karena diklakson, OK (40), pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport menganiaya sopir dan merusak serta memecahkan kaca truk trailer.

Aksinya viral di media sosial karena ada yang memvideokan.

Dia mengaku kesal  saat diklakson oleh korban, Egi Sayana (22), yang truknya persis di belakangnya pada saat kejadian.

Menurut dia, truk tersebut hampir menabrak mobil yang dikendarainya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, membenarkan pernyataan pelaku yang emosi karena perbuatan korban tersebut. 

"Sementara ini pengakuannya dia emosi karena diklakson terlalu besar oleh truk trailer tersebut sehingga timbul emosinya kemudian memukul,” ujar Yusri Yunus.

Aksi OK tersebut dilakukan secara membabi buta menggunakan besi yang diarahkan ke korban.

Bahkan OK juga memecahkan kaca truk trailer hingga hancur berantakan. 

“Korbannya sempat dipukul sampai tulangnya retak. Jadi pada saat pertama itu dia sudah pukul dengan besi ini,” ucap Yusri. 

Polisi masih mendalami motif utama pelaku terhadap si korban hingga melakukan tindakan penganiayaan.

“Akan kami lakukan pemeriksaan, kejiwaannya juga akan kami lakukan pemeriksaan termasuk cek urine."

"Apakah kemungkinan yang bersangkutn pakai narkoba atau belum, nanti kita cek urine,” tuturnya. 

Pelaku OK dijerat pasal berlapis Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan.

Serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat kendaraan. 

“Ini adalah penganiayaan yang dilakukan juga ada perusakan, kita lapisi pemalsuan dari nopol kendaraan,” kata Yusri Yunus.

Sumber: Kompas
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved