Penanganan Covid 19
KI Jabar Sarankan Napi dengan Masa Hukuman Kurang dari 6 Bulan Dijadikan Relawan Pemulasara Jenazah
Pemerintah disarankan untuk membebaskan narapidana yang sisa masa hukumannya di bawah enam bulan untuk dijadikan petugas pemulasaraan jenazah Covid-19
TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah disarankan untuk memanfaatkan para narapidana yang masa hukumannya kurang dari setengah tahun lagi untuk dijadikan relawan pemulasaraan jenazah yang hendak dimakamkan dengan prosedur Covid-19.
Usulan ini diberikan sebagai salah satu opsi yang bisa diambil untuk mengatasi kekurangan tenaga pemulasaraan jenazah menyusul melonjaknya angka kematian karena Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir.
"Namun, tentu dengan penyeleksian yang ketat oleh kepala lembaga pemasyarakatannya masing-masing," ujar Ketua Komisi Informasi (KI) Jawa Barat, Ijang Faisal, kepada Tribunjabar.id di Bandung, Selasa (29/6/2021).
Pandemi Covid-19 yang masih sulit untuk dikendalikan ini, menurut Ijang, memang membutuhkan penanganan yang tidak biasa. Pemerintah perlu memanfaatkan semua sumberdaya yang ada di semua sektor yang dimungkinkan.
"Salah satunya para narapidana ini. Kami meyakini tidak semua yang masuk lapas dan menjadi narapidana itu adalah orang-orang jahat. Banyak dari mereka sudah siap mengubah pola hidup ke arah yang lebih baik," kata Ijang.
Pemulasaraan jenazah menjadi salah satu pilihan karena kebutuhannya yang memang sangat mendesak.
"Saat ini, tim pemulasaran jenazah di rumah sakit-rumah sakit sudah sangat kewalahan. Protap yang menyatakan bahwa pasien yang terindikasi Covid harus sudah dimakamkan paling lambat empat jam setelah meninggal. Namun, faktanya, hari-hari ini rata-rata di atas sembilan jam baru bisa dimakamkan, saking banyaknya yang meninggal," kata Ijang.
Selain menjadi relawan pemulasaraan jenazah, para narapidana yang dibebaskan bersyarat ini, menurut Ijang juga bisa ditugaskan untuk menjadi relawan di pemakaman dengan prosedur Covid.
"Atau bisa juga dikaryakan untuk membuat peti-peti jenazah yang diperlukan untuk pemakaman yang dilakukan dengan prosedur Covid-19," ujarnya.
Selain dapat mengurangi para penghuni lapas yang banyak di antaranya sudah over capacity, menurut Ijang, keterlibatan para narapidana dalam penanganan Covid ini juga dapat membuat para narapidana lebih mudah untuk kembali ke masyarakat setelah menyelesaikan masa hukuman.
"Proses asimilasi dengan masyarakat luas bisa terjadi lebih cepat dan lebih baik karena mereka telah ikut andil melakukan kerja sosial membantu masyarakat dan negara secara nyata," kata Ijang.
Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar (Pikobar) mencatat, jumlah kasus Covid hingga pagi ini di Jabar sudah mencapai 373.074 kasus atau bertambah 4.771 kasus dalam 24 jam.
Penambahan kasus ini "menyumbang" lebih dari 20 persen penambahan kasus harian Nasional, yang dalam 24 jam ini mencapai 20.694 kasus. Total kasus Covis Nasional hingga pagi ini sudah mencapai 2.135.998.
Kabar gembiranya, angka kesembuhan di Jabar bertambah bertambah 1.173 dalam 24 jam. Ini membuat total pasien Covid di Jabar yang sembuh menjadi 320.963 orang.
Namun, Pikobar juga mencatat penambahan angka kematian harian yang masih berada di atas 50 pasien per hari.