PPDB Kota Bandung Tahap 2 untuk SD dan SMP Dibuka 28 Juni, Berikut Daftar Zonasi dan Jadwalnya
Pendaftaran PPDB Kota Bandung tahap 2 ini diperuntukkan jalur zonasi dan perpindahan tugas orangtua untuk PPDB SD dan PPDB SMP.
Informasi terkait PPDB
1. Jalur dan Kuota
Jalur dan kuota PPDB Kota Bandung meliputi jalur zonasi, jalur afirmasi, dan perpindahan orangtua/wali, dan terakhir prestasi.
Untuk tingkat TK jalurnya hanya zonasi dan perpindahan tugas orangtua/wali.
Jalur zonasi kuotanya minimal 95 persen, sementara perpindahan tugas orangtua/wali maksimal 5 persen dari kapasitas penerimaan.
Sedangkan tingkat SD, jalur zonasi sebesar 70 persen, afirmasi 15 persen, dan perpindahan tugas orangtua/wali maksimal 5 persen.
Baca juga: Megawati Sebut Pemimpin Jangan Jago Pencitraan, Turun dan Angkat Nasib Rakyat Paling Miskin
Kemudian PPDB tingkat SMP, jalur zonasi minimal 50 persen, afirmasi minimal 15 persen, perpindahan tugas orangtua/wali maksimal 5 persen, dan jalur prestasi maksimal 30 persen.
Adapun jalur prestasi terdiri dari 60 persen nilai rapor dan 40 persen prestasi perlombaan atau penghargaan. Sebagai informasi, jalur afirmasi itu ialah jalur dari keluarga tak mampu atau rawan melanjutkan pendidikan (RMP) dan berkebutuhan khusus.
Lalu bagaimana caranya warga luar Kota Bandung yang ingin mendaftar ke sekolah yang ada di Kota Bandung? Tenang saja, mereka diberikan kesempatan melalui jalur zonasi luar kota pada sekolah perbatasan dan prestasi.
Jalur zonasi luar kota pada sekolah perbatasan, kuota yang diberikan maksimal 10 persen untuk SMP dan 30 persen untuk SD dari kuota jalur zonasi.
Jalur prestasi diberikan kuota sebesar 25 persen untuk SMP dari kuota 40 persen prestasi perlombaan atau penghargaan.
2. Persyaratan PPDB
Yuk persiapkan persyaratannya apa saja yang harus dipenuhi para calon siswa saat mendaftar.
Persyaratan umum:
a. Akte kelahiran