Enam Terdakwa Kasus Bola Sabu-sabu 402 Kilogram Akhirnya Terbebas dari Hukuman Mati

Enam terdakwa perkara narkotika jenis bola sabu-sabu 402 kilogram bebas dari hukuman mati.

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Giri
Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
Konferensi pers Kantor Hukum Bahari berkenaan kasus narkotika jenis bola sabu-sabu 402 kilogram. Para terdakwa terbebas dari hukuman mati. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Kota Sukabumi, Dian Herdiansyah

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Enam terdakwa perkara narkotika jenis bola sabu-sabu 402 kilogram bebas dari hukuman mati. Kasus di Perumahan Vila Taman Anggrek, Kecamatan Sukaraja, itu diungkap jajaran Satgas Merah Putih Mabes Polri.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi memvonis 13 terdakwa yang terlibat dalam kasus bola sabu-sabu tersebut dengan hukuman mati.

Managing Partner Kantor Hukum Bahari, Dedi Setiadi, mengatakan, perkara yang ia bandingkan ke pengadilan tinggi tidak akan membuahkan hasil.

Namun  sesuai yang tertera di SIPP PN, banding diterima oleh majelis hakim pengadilan tinggi. 

“Hasil banding yang kami lakukan, dilihat dari SIPP PN, putusan terdakwa enam orang yang kami dampingi berubah menjadi kurungan penjara,” ucapnya, Sabtu (26/6/2021).

Enam terdakwa yang didampingi oleh Kantor Hukum Bahari, yakni Basuki Kosasih, Ilan Bin Arifin, Sukendar, Nandar Hidayat, Ris Ris Rismanto dan Yunan Febdiantono, mendapat hukuman penjara paling tinggi 18 tahun dan paling rendah 15 tahun.

“Dalam banding kami sampaikan, sesuai dengan fakta-fakta sebenarnya, karena  para terdakwa memiliki peran yang beda, sehingga untuk mewujudkan rasa berkeadilan hukumannya pun harus beda juga,” ucap Dedi. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved