BABAK BARU Seteru Partai Demokrat AHY Vs Moeldoko, Kubu AHY Sebut Gugatan Sang Jenderal Memalukan
Perseteruan Partai Demokrat versi Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan kubu Partai Demokrat versi Moeldoko masuk babak baru.
TRIBUNJABAR.ID - Perseteruan Partai Demokrat versi Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan kubu Partai Demokrat versi Moeldoko hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang kini masuk babak baru.
Setelah AHY lega karena pendaftaran Partai Demokrat versi Moledoko ditolah pemerintah Jokowi, anak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu bakal kembali berurusan lagi.
Sebab, Moeldoko yang juga Kepala Staf Kepresidenan di Kabinet Pemerintahan Jokowi-Maruf Amin, menggugat Menkumham Yasonna Laoly.
Dia menggugat terkait KLB Deli Serang yang memilihnya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, disebut ilegal.
Bagaimana tanggapan kubu Partai Demokrat AHY terhadap gugatan yang diajukan jenderal mantan Panglima TNI itu?
Baca juga: Penampilan Annisa Pohan dan AHY Ketika Pengantin Baru, Tinggal di Rumah Dinas, Ini Hunian Pertamanya
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra dalam keterangan pers yang diterima Tribunbali (grup Tribunjabar.id), menyebut tindakan Moeldoko sangat memalukan.
Sebab, Menkumham Yasonna Laoly adalah rekan kerjanya di kabinet Jokowi.
Moeldoko juga dinilai tidak peka dengan fokus yang saat ini sedang dikerjakan Jokowi dan para pembantunya, di tengah wabah Covid-19.
“Dengan mem-PTUN Menkumham, KSP Moeldoko menunjukkan setidaknya ada tiga hal yang memalukan," ucap Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra dalam keterangan persnya yang diterima Tribun Bali, Jumat 25 Juni 2021.
Pihaknya menegaskan, tindakan tersebut mencerminkan ketidakpeduliannya membantu Presiden Jokowi, yang saat ini fokus menghadapi lonjakan kasus pandemi Covid-19 di Indonesia yang kembali mengganas.
“Pertama, saat ini Presiden Jokowi dan jajaran pemerintahan sedang fokus mengatasi memuncaknya gelombang kedua Covid-19, yang memecahkan rekor angka kematian sejak awal pandemi Maret 2020 lalu. Dalam kondisi genting ini, sepatutnya KSP Moeldoko juga fokus membantu Presiden. Gugatan KSP Moeldoko malah memecah fokus tugas dan tanggungjawabnya sebagai pejabat yang digaji negara, untuk ambisi politik pribadinya," ujarnya.
Ia melanjutkan, langkah gugatan yang dilakukan oleh Moeldoko tersebut justru menunjukkan ketidakpatuhan pada hukum dan sekaligus ketidakkompakan diantara para pembantu Presiden.
“Dengan menggugat Menkumham yang mengambil keputusan atas nama pemerintah, KSP Moeldoko justru menunjukkan ketidakpatuhan pada hukum dan sekaligus ketidakkompakan diantara para pembantu Presiden. Selain legal standing KSP Moeldoko pun tidak jelas, hal ini akan menyedot waktu dan sumber daya pengadilan, dimana kasus-kasus lain yang lebih penting serta genting, masih menumpuk," ungkapnya.
Baca juga: AHY Berterima Kasih, Ridwan Kamil Sempat Bela AHY Saat Partai Demokrat Dikudeta
Herzaky juga menyebut bahwa pemerintah melalui Menkumham, Yasonna Laoly pada akhir Maret 2021 dengan tegas telah menolak mengesahkan KLB ilegal Deli Serdang, karena tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, serta konstitusi Partai Demokrat yang sah.
Namun, ia menyebut tindakan KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun masih mengatasnamakan sebagai Ketua Umum dan Sekjen Partai Demokrat dengan menggugat ke pengadilan merupakan tindakan memalukan dan menyedihkan.
“Menkumham, disaksikan Menko Polhukam, pada akhir Maret 2021 lalu, dengan tegas telah menolak mengesahkan KLB ilegal Deli Serdang, karena tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, serta konstitusi Partai Demokrat yang sah. Namun dalam gugatannya di PTUN, KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun masih mengatasnamakan sebagai Ketua Umum dan Sekjen Partai Demokrat. Sungguh memalukan dan menyedihkan," tegasnya.
Ia juga meyakini bahwa Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara ini akan menegakkan keadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku, demi kepastian hukum.
“Kemenkumham sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan, tapi malah digugat oleh KSP Moeldoko. Kami yakin, Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara ini akan menegakkan keadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku, demi kepastian hukum,” tegas Herzaky.
Seperti diketahui, pada hari Jumat (25/6/2021), Moeldoko dan Jhonny Allen memasukkan gugatan terhadap Menkumham RI yang menolak permohonan panitia KLB Ilegal Deli Serdang pada tanggal 31 Maret 2021.
"Pada hari ini, Jumat, 25 Juni 2021, kuasa hukum Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat Deli Serdang secara resmi mendaftarkan gugatan tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan materi gugatan meminta Pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deliserdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu, yang mana menghasilkan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025," kata Kuasa Hukum KLB Deli Serdang, Rusdiansyah dalam keterangannya, Jumat sore.
Saat itu, Menkumham menegaskan hasil KLB tersebut tidak memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan Peraturan Menkumham RI no. 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.
Menkumham juga menggunakan rujukan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V tahun 2020 yang terdaftar dan tercatat di Ditjen AHU Kemenkumham, serta telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara.
Baca juga: AHY ke Moeldoko: Kalau Ingin Tahu Lebih Banyak tentang Partai Demokrat Boleh Kita Ngopi-ngopi
"Dalam materi gugatan dijelaskan beberapa alasan hukum mengapa KLB Demokrat Deli Serdang harus disahkan. Pertama, KLB konstitusional karena diikuti oleh pemilik suara sah yaitu para pengurus Demokrat Kabupaten/Kota maupun Provinsi. Kedua, KLB dilakukan secara demokratis dan konstitusional mengikuti ketentuan UU Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat tahun 2015. Ketiga, KLB merupakan hasil desakan dari pendiri, senior, dan pengurus Partai Demokrat di daerah-daerah," paparnya.
Rusdiansyah berharap, nantinya PTUN Jakarta akan menyidangkan dan memutuskan perkara ini secara adil dan objektif.
Sehingga putusan yang dihasilkan tentunya akan memenangkan KLB Deli Serdang yang memang dihasilkan dari forum yang demokratis dan konstitusional Partai Demokrat.
"Gugatan ini kami ajukan selain untuk kepentingan hukum klien, kami persembahkan untuk rakyat Indonesia dan dunia demi tegaknya hukum, keadilan, hak asasi manusia dan Demokrasi. Dan agar ke depan tidak ada lagi hak-hak dan kedaulatan anggota di rampas," tegas Rusdiansyah. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Kubu Moeldoko Cs Gugat Kemenkumham Terkait KLB Deli Serdang, Begini Respons Demokrat AHY
