UPDATE Kasus Korupsi Bupati KBB Aa Umbara, KPK Periksa Gitaris "The Changcuters" Jadi Saksi Kasus
Update kasus korupsi menjerat Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna masih bergulir. KPK lakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi, satu di antaranya Alda
TRIBUNJABAR.ID - Update kasus korupsi menjerat Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna masih bergulir.
Pada Jumat 25 Juni 2021 ini, KPK dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi dalam kasus yang menjerat Bupati Nonaktif Bandung Barat tersebut.
Rupanya, satu dari ke 13 saksi itu adalah turut diperiksa gitaris The Changcuters, Arlanda Ghazali atau akrab disapa Alda.
Alda menjadi salah satu saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.
Baca juga: Tragedi Keluarga, Diduga Dipicu Masalah Ekonomi, Oknum Polisi Ini Tega Bakar Istrinya Sendiri
"Tim penyidik mengagendakan pemanggilan sejumlah saksi untuk tersangka AUM (Aa Umbara Sutisna)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat.
Selain Arlanda, KPK juga akan memeriksa 10 saksi dari pihak swasta yakni Rini Rahmawati, Oktavianus, Ricky Widyanto, Risal Faisal dan Dikki Harun Andika.
Kemudian, Benny Setiawan, Iwan Nurhari, Ricky Suryadi, Asep Juhendrik dan Samy Wiratama.
Selain itu, KPK juga memeriksa dua ibu rumah tangga yaitu Seftriani Mustofa dan Rini Dewi Mulyani.
Ali menyebut, pemeriksaan terhadap 13 saksi tersebut bertempat di perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (Aula Wakil Bupati).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Bupati nonaktif Bandung Barat, Aa Umbara, pihak swasta yang juga anak Aa Umbara bernama Andri Wibawa dan an pemilik PT JDG (Jagat Dir Gantara) dan CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang) M Totoh Gunawan.
Baca juga: Bupati Cantik Ini Siapkan Tempat Isolasi di Hotel Bagi Karyawan Industri yang Positif Covid-19
Aa Umbara Sutisna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sementara itu, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Periksa Gitaris "The Changcuters" Sebagai Saksi Terkait Kasus Aa Umbara"