PPDB 2021 Kota Bandung
Hari Ini Daftar Ulang PPDB Kota Bandung Tahap 1 Jalur Afirmasi & Prestasi, Simak Jadwal PPDB Tahap 2
Selamat kepada peserta didik yang diterima di sekolah impian! Tahap selanjutnya adalah daftar ulang PPDB Kota Bandung.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Yongky Yulius
TRIBUNJABAR.ID - Selamat kepada peserta didik yang diterima di sekolah impian! Tahap selanjutnya adalah daftar ulang PPDB Kota Bandung.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 Kota Bandung jenjang pendidikan TK, SD, dan SMP berlangsung dua tahap.
Tahap 1 untuk jalur afirmasi dan prestasi sementara tahap 2 berlaku untuk pendaftaran jalur zonasi dan perpindahan tugas orangtua.
Baca juga: Link Pendaftaran PPDB Jabar 2021 Tahap 2 Jalur Zonasi, Calon Peserta Didik SMA Mulai Daftar Jam 2

Hasil seleksi tahap 1 PPDB Kota Bandung sudah diumumkan pada 24 Juni 2021. Tahap selanjutnya adalah daftar ulang.
Daftar ulang dilakukan mulai tanggal 25 hingga 26 Juni 2021.
Dalam buku panduan PPDB SD dan SMP Kota Bandung 2021, calon peserta didik yang dinyatakan diterima dalam sistem PPDB online diwajibkan dafatar ulang ke sekolah yang menerima.
Pelaksanaan daftar ulang harus memenuhi protokol kesehatan.
Dalam rangka daftar ulang calon peserta didik yang dinyatakan diterima, sekolah dilarang melakukan pungutan maupun sumbangan.
Bagi calon peserta didik yang tidak diterima melalui jalur prestasi baik itu prestasi rapor dan prestasi perlombaan/penghargaan bisa mendaftar tahap 2.
Baca juga: PPDB 2021, Ini Dia Posisi Tiga Besar SMA Negeri Favorit di Cianjur dan Kabupaten Bandung Barat
Berikut ini jadwal PPDB Kota Bandung tahap 2.
Jalur Zonasi dan Perpindahan Tugas Orangtua
Persiapan pendataan: 24 Mei - 29 Mei
Pendataan: 31 Mei - 11 Juni
Pendaftaran: 28 Juni - 2 Juli
Pengumuman: 7 Juli
Daftar ulang: 8 Juli - 9 Juli
Informasi terkait PPDB
1. Jalur dan Kuota
Jalur dan kuota PPDB Kota Bandung meliputi jalur zonasi, jalur afirmasi, dan perpindahan orangtua/wali, dan terakhir prestasi.
Untuk tingkat TK jalurnya hanya zonasi dan perpindahan tugas orangtua/wali.
Jalur zonasi kuotanya minimal 95 persen, sementara perpindahan tugas orangtua/wali maksimal 5 persen dari kapasitas penerimaan.
Sedangkan tingkat SD, jalur zonasi sebesar 70 persen, afirmasi 15 persen, dan perpindahan tugas orangtua/wali maksimal 5 persen.
Baca juga: Megawati Sebut Pemimpin Jangan Jago Pencitraan, Turun dan Angkat Nasib Rakyat Paling Miskin
Kemudian PPDB tingkat SMP, jalur zonasi minimal 50 persen, afirmasi minimal 15 persen, perpindahan tugas orangtua/wali maksimal 5 persen, dan jalur prestasi maksimal 30 persen.
Adapun jalur prestasi terdiri dari 60 persen nilai rapor dan 40 persen prestasi perlombaan atau penghargaan. Sebagai informasi, jalur afirmasi itu ialah jalur dari keluarga tak mampu atau rawan melanjutkan pendidikan (RMP) dan berkebutuhan khusus.
Lalu bagaimana caranya warga luar Kota Bandung yang ingin mendaftar ke sekolah yang ada di Kota Bandung? Tenang saja, mereka diberikan kesempatan melalui jalur zonasi luar kota pada sekolah perbatasan dan prestasi.
Jalur zonasi luar kota pada sekolah perbatasan, kuota yang diberikan maksimal 10 persen untuk SMP dan 30 persen untuk SD dari kuota jalur zonasi.
Jalur prestasi diberikan kuota sebesar 25 persen untuk SMP dari kuota 40 persen prestasi perlombaan atau penghargaan.
2. Persyaratan PPDB
Yuk persiapkan persyaratannya apa saja yang harus dipenuhi para calon siswa saat mendaftar.
Persyaratan umum:
a. Akte kelahiran
b. Kartu keluarga yang teregistrasi 1 tahun sebelum tanggap pendaftaran PPDB
c.KTP orangtua calon peserta didik.
Persyaratan Khusus:
a. Calon siswa jalur RMP yaitu kartu program penangaban keluarga tak mampu/terdaftar pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) atau non DTKS.
b. Afirmasi peserta didik berkebutuhan khusus yakni mendapat rekomendasi asesmen center.
c. Jalur perpindahan orangtua, yakni berupa surat pindah tugas atau surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
d. Jalur prestasi berdasar nilai rapor yakni nilai rapor kelas 4,5, dan semester 1 kelas 6 serta surat keterangan peringkat.
e. Jalur prestasi perlombaan yakni sertifikat hasil perlombaan atau penghargaan.
Sebagian artikel diolah dari laporan wartawan TribunJabar.id, Muhamad Nandri Prilatama.