Breaking News

Cuma Caper, Motif Pelaku yang Hina Polisi dan TNI Sumedang di Media Sosial

Kepolisian Resor Sumedang mengungkap motif pelaku yang memaki TNI, Polri, dan Banser di media sosial.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Ravianto
kiki andriana/tribunjabar
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto memperlihatkan pelaku ujaran kebencian kepada TNI- Polri, dan sejumlah barang bukti di Aula Tribrata Polres Sumedang, Jumat (25/6/2021). 

Kapolres mengatakan, unggahan tersebut dibuat dan diunggah sendiri oleh tersangka di media sosial miliknya.

"Setelah diperiksa penyidik, kami langsung melakukan pemeriksaan psikiater. Proses pemeriksaan psikiater saat ini masih berproses," ucap Eko.

Selain mengamankan pelaku, tambah Eko, sejumlah barang bukti turut diamankan petugas.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat l Pasal 45 A Jo pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11/ 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun," kata Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, MAP (24)  dibekuk Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Cimanggung, Rabu (23/6/2021) malam.

MAP diringkus polisi lantaran terang-terangan menyampaikan ujaran kebencian dengan memaki dan menantang Polisi dan TNI di media sosial.

Awal Mula

Seorang pria berinisial MAP (24) tak berkutik saat dibekuk Aparat Kepolisian Polsek Cimanggung, Rabu (23/6/2021) malam.

Warga Perumahan Putraco RT03/04 Desa Pasirnanjung, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang
itu diringkus polisi lantaran terang-terangan menyampaikan ujaran kebencian dengan memaki dan menantang Polisi dan TNI di media sosial.

"Pelaku ditangkap di Dusun Cicabe, Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung sekitar pukul 20:30 WIB,"
kata Kasubag Humas Polres AKP Dedi Juhana kepada TribunJabar.id melalui sambungan seluler, Kamis (24/6/2021).

Dedi mengatakan, dalam postingannya, pelaku mengatakan ucapan-ucapan kotor dan kasar yang ditujukan kepada Polisi dan TNI.

Dalam video tersebut, kata Dedi, terlontar ucapan tak pantas pada pollisi, Kodam bahkan Banser.

Menurut pengakuan MAP,  ujar Dedi, video tersebut dibuat di Jalan Raya Parakanmuncang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang  pada Rabu 23/6/2021 sekira pukul 16:00 WIB.

Video tersebut dimulai dari depan kantor Desa Sindang Pakuwon menuju arah perumahan SBG Cimanggung.

Kemudian, kata Dedi, video berdurasi 1 menit 40 detik tersebut oleh pelaku langsung diunggah di media sosial facebook dengan akun Al Jesus," katanya.

"Untuk penyidikan lebih lanjut, peku digelandang ke Mapolres Sumedang," tuturnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved