PPDB SMA Jalur Zonasi Dibuka 25 Juni 2021, Berikut Daftar Zonasi Bandung Raya dan Daerah Irisannya
PPDB SMA di Tahap 2 dikhususkan bagi jalur zonasi, dengan kuota mencapai 50 persen dari kuota keseluruhan PPDB.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahap 2 untuk SMA, SMK, dan SLB, di Provinsi Jawa Barat segera dibuka, Jumat (25/6/2021). PPDB SMA di Tahap 2 dikhususkan bagi jalur zonasi, dengan kuota mencapai 50 persen dari kuota keseluruhan PPDB.
Adapun jadwal PPDB Tahap 2 untuk SMA, yakni sistem zonasi, adalah sebagai berikut:
25 Juni - 1 Juli
Pendaftaran secara online mandiri atau di sekolah tujuan. Pendaftar bisa mendapatkan akun dari sekolah asal, kemudian melakukan login dan mengisi data pada aplikasi PPDB, lalu memilih jalur zonasi dan sekolah tujuan. Validasi dilakukan dengan mengecek ulang data pendaftaran yang telah dimasukkan, melakukan submit atau kirim data, kemudian menc etak bukti pendaftaran.
2, 5, dan 6 Juli
Verifikasi data siswa dilakukan terhadap data yang telah diinput pendaftar oleh SMA tujuan.
7 Juli
Seleksi pengolahan nilai dilakukan dengan pemeringkatan berdasarkan jarak domisili ke sekolah hingga batas kuota. Jika pada batas kuota ada jarak yang sama, pemeringkatan kedua berdasarkan usia yang lebih tua.
8 Juli
Penetapan hasil PPDB serta koordinasi Satdik dan Cadisdik dilakukan dengan Rapat Dewan Guru dan penetapan hasil PPDB. Satuan pendidikan berkoordinasi dengan Cadisdik, kemudian dilakukan input data hasil penetapan ke sistem PPDB.
9 Juli
Pengumuman
12-14 Juli
daftar ulang
19 Juli
Tahun Pelajaran Baru
Baca juga: Pendaftaran PPDB Jabar Tahap 2 Dibuka Besok 25 Juni, Lengkapi Persyaratan Berikut Ini
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2021 Tentang
Petunjuk Teknis PPDB SMA, SMK, dan SLB, dinyatakan bahwa domisili calon peserta didik dibuktikan berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau surat keterangan domisili dari RT/RW, dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Kemudian, sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga dalam zona pada satu wilayah dalam daerah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah yang dituju.
Sementara zona sekolah calon peserta didik dari daerah bencana nasional dan daerah, mengikuti tempat domisili sementara dengan dibuktikan surat keterangan dari Desa/Kelurahan.
Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 SMA jalur zonasi dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi. Jarak tempat tinggal terdekat dihitung berdasarkan jarak dari domisili calon peserta didik menuju ke sekolah dengan menggunakan sistem teknologi informasi.
Dalam hal jarak tempat tinggal sama, maka diprioritaskan calon peserta didik yang berusia lebih tua.
Baca juga: PPDB di SMK Negeri 1 Tidak Maksimal Tahun Lalu, Jurusan Berkenaan Nelayan Sepi Peminat