Rabu, 8 April 2026

Remaja Dirudapaksa di Dalam Polsek, Diancam Dipenjara bila Menolak, Pelaku Diduga Berpangkat Briptu

Seorang remaja di bawah umur menjadi korban rudapaksa di Polsek. Pelaku ancam akan penjarakan korban bila menolak

Tribun Jateng/Bram Kusuma
Ilustrasi pemerkosaan 

TRIBUNJABAR.ID, MALUKU - Seorang remaja di bawah umur menjadi korban rudapaksa di Polsek di wilayah hukum Maluku Utara.

Peristiwa pemerkosaan yang terjadi di dalam Polsek tersebut kini sedang diselidiki oleh Propam Polda Maluku Utara.

Kasus ini pun viral di media sosial.

Dilansir dari Tribunnews.com, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021), mengatakan, kasus tersebut sedang diselidiki Propam Polda Maluku Utara.

Dirinya mengakui adanya kejadian pemerkosaan yang dilakukan oknum anggota kepolisian tersebut.

Kasus tersebut tengah ditangani sejak seminggu yang lalu.

"Kasus itu sudah seminggu yang lalu," pungkasnya.

Sebelumnya, viral di media sosial adanya kasus pemerkosaan oleh oknum anggota polisi yang bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Baca juga: Berdalih Ingin Buktikan Ini, Istri di Bali Bantu Suami Rudapaksa Keponakan

Adapun terduga pelaku berinisial Briptu II.

Dia diduga melakukan pemerkosaan terhadap wanita di bawah umur berusia 16 tahun di Polsek.

Peristiwa dimulai saat korban bersama temanya mendatangi daerah Sidangoli yang kondisi larut malam atau sekitar pukul 01.00 WIT.

Mereka menginap di satu tempat.

Tak lama setelah itu, keduanya dijemput oleh oknum polisi ke Polsek menggunakan mobil patroli.

Namun, tidak dijelaskan alasan oknum polisi itu membawa korban ke Polsek.

Setibanya di Polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan terpisah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved