Kabar Seleb
Penyebab Lulu Tobing Kukuh Mau Cerai, Bani Maulana Sepakat Nafkah Rp 50 Juta, Ada Harta Gono Gini?
Lulu Tobing tetap kukuh ingin cerai dari Bani Maulana Mulia, telah disepakati terima nafkah Rp 50 juta selama proses perceraian.
Penulis: Widia Lestari | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID - Artis top tanah air, Lulu Tobing kukuh ingin cerai dari suaminya, Bani Maulana Mulia.
Berita proses perceraian pasangan suami istri ini bahkan membuat nama Lulu Tobing masuk trending Google lagi pada Rabu (23/6/2021).
Pada sidang gugat cerai ketiga, Bani M Mulia memang hadir di persidangan. Namun, Lulu justru tidak ada dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukum.
Baca juga: Foto-foto Lulu Tobing dengan Bani Maulana Mulia yang Tersisa di Akun Instagram, Kini Diambang Cerai
Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, pada Selasa (22/6/2021).
Seperti yang dimuat Warta Kota, hasil mediasi tersebut menyatakan, Lulu Tobing tetap ngotot atas gugatan cerainya.
"Penggugat (Lulu) tetap ingin bercerai," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Haerudin.
Namun, atas gugatan cerai ini belum ada kesepakatan dari pihak Bani. Hal ini membuat proses perceraian terus berlanjut.
"Jadi perkara perceraian jalan terus. Karena perkara perceraian belum ada yang disepakati," katanya.
Namun, ada satu hal yang disepakati pihak Bani Maulana Mulia dalam mediasi tersebut.
Hal itu terkait permintaan nafkah selama proses perceraian berlangsung.
"Intinya soal gugatan cerai tidak sepakat, tapi perihal masalah rumah tangga ada yang disepakati," kata Haerudin.
Dalam mediasi, Bani sepakat untuk tetap memberikan nafkah selama proses perceraian masih berjalan.
Besaran nafkah Rp 50 juta sehingga menjadi kewajiban bagi Bani untuk memberikan uang tersebut pada Lulu Tobing.
"Di dalam hasil mediasi disebutkan bahwa ada kewajiban dari pihak tergugat (Bani) ntuk memberikan nafkah selama pemeriksaan perkara," ujarnya.
Baca juga: Lulu Tobing Punya Suami Tajir, Bani Maulana Mulia Cucu Raja Kapal, Kenapa Kini Ingin Cerai?
"Nominalnya sekitar Rp 50 juta selama proses pemeriksaan perkara. Itu hasil kesepakatan mereka di mediasi. Berarti menjadi hukum bagi mereka berdua," kata Haerudin menambahkan.