Jumat, 17 April 2026

Pemerintah Ubah Lagi Jadwal Libur Nasional, Cuti Bersama 2021 Natal Ditiadakan, Begini Penjelasannya

Demi menekan penularan dan penyebaran Covid-19, pemerintah kembali mengubah libur nasional dan cuti bersama 2021.

Editor: Hilda Rubiah
net
Pemerintah Ubah Lagi Jadwal Libur Nasional, Hapus Cuti Bersama 2021 Natal ? Begini Penjelasannya 

TRIBUNJABAR.ID - Demi menekan penularan dan penyebaran Covid-19, pemerintah kembali mengubah libur nasional dan cuti bersama 2021.

Revisi ini merupakan kali kedua dilakukan setelah keputusan tersebut ditetapkan pada September 2020. 

Revisi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang disetujui oleh Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

“Pemerintah memutuskan untuk merubah dua hari libur nasional dan meniadakan 1 hari libur cuti bersama," ujar Menko PMK, Muhadjir Effendy, dalam Konferensi Pers Perubahan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 di Kantor Kemenko PMK, pada Jumat (18/6/2021). 

Baca juga: Urus SIM A Tak Lagi Hanya Bermodal KTP, Anda Harus Punya Dulu Sertifikat Ini

Dalam SKB tersebut, tercantum beberapa perubahan yakni, hari libur Tahun Baru Islam 1443 H yang jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021. 

Kemudian, hari libur Maulid Nabi besar Muhammad SAW yang jatuh pada hari Selasa, 19 Oktober 2021, diubah menjadi hari Rabu, 22 Oktober 2021. 

Selain itu, hari libur natal ditiadakan dari jadwal libur nasional cuti bersama Hari Natal 2021.

"Demikian 3 poin yang telah kita putuskan bersama oleh tiga kementerian terkait," tegas Muhadjir.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti kesepakatan yang telah dituangkan dalam SKB tiga menteri itu. 

"Kami akan menindaklanjuti berupa pemberian surat edaran kepada perusahaan-perusahaan melalui Gubernur, Bupati/Walikota," kata Ida. 

Sebagai informasi, revisi libur nasional dan cuti bersama ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, diantaranaya pengaturan arus lalu lintas menjelang dan setelah libur panjang di hari raya, dan terkait dengan peluang meningkatnya pendapatan daerah sektor pariwisata.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 Direvisi Lagi, Apa Saja Yang Diganti ? "

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved