Densus 88 Tangkap 2 Warga Cijulang Pangandaran, Diduga Jaringan Terlarang, Barang Ini Diamankan

Dua warga berinisial R (22) dan T terduga bagian jaringan terlarang di Desa Cijulang, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, ditangkap.

Penulis: Padna | Editor: Giri
Tribun Jabar/Padna
Kepala Desa Cijulang, Yaya Mulyana, saat menjelaskan dua warganya ditangkap Densus 88. Dua warga berinisial R (22) dan T terduga bagian jaringan terlarang di Desa Cijulang, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, ditangkap pihak Detasemen Khusus (Densus) 88. 

"Saya pun menunggu untuk menyaksikan penggeledahan mencari bukti yang dilakukan di rumah serta ruangan kamarnya karena takut ada barang-barang yang mencurigakan."

"Alhamdulilah tidak ada. Tapi ada yang dibawa yaitu sejenis buku kitab yang kata istrinya itu buku akidah," ucap Herman.

Herman menjelaskan, polisi membawa dua buku. Yang pertama berukuran tebal dan buku yang kedua berukuran tipis.

"Dan kata pak polisi juga, kalau yang  bersangkutan tidak terlibat insyaallah akan dipulangkan lagi," ujarnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved