Rabu, 15 April 2026

Kasus Covid-19 Kembali Tinggi, Menteri Agama Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Keagamaan

Tingginya kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran pembatasan

Editor: Mega Nugraha
Istimewa
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Tingginya kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran pembatasan kegiatan di rumah ibadah.

Surat Edaran itu bernomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.

"Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Rabu (16/6/2021).

Baca juga: Ada Pasien Ditolak RSUD 45 Kuningan, Bupati Ancam Beri Sanksi Hingga Pemecatan

Seperti diketahui, seusai libur Lebaran, kasus Covid-19 di Jabar melonjak. Di Jabar misalnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menetapkan Bandung siaga 1 Covid-19 karena Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat zona merah.

Pada surat edaran pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah itu, kegiatan keagamaan di zona merah ditiadakan sementara hingga dinyatakan aman.

"Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan," ujar Yaqut Cholil Qoumas.

Adapun kegiatan keagamaan di daerah non zona merah dibolehkan dengan syarat hanya bagi warga setempat dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Baca juga: Belasan Pasien Covid-19 Tertahan di Luar UGD RSUD Bayu Asih, BOR RS di Purwakarta Capai 91 Persen,

Soal teknis pelaksanaannya, Kementerian Agama sudah mengatur hal tersebut melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.

Ia meminta jajarannya di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini secara berjenjang.

"Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat," pungkas Yaqut.

Bandung Raya Siaga 1 COvid-19

Gubernur Jabar Ridwan Kamil meminta masyarakat dari luar Bandung Raya untuk tidak bepergian ke Bandung Raya dulu selama sepekan ke depan, termasuk berwisata.

Hal ini disebabkan Bandung Raya Siaga 1 Covid-19.

"Kami mengimbau agar tidak ada wisatawan yang datang ke Bandung Raya selama tujuh hari ke depan, sampai pengumuman selanjutnya. Khususnya pariwisata yang memang selalu ramai ada di KBB dan Kabupaten Bandung, kebetulan zona merah," kata Ridwan Kamil di Markas Kodam III Siliwangi, Selasa (15/6).

Ia mengimbau wisatawan yang mayoritas dari DKI Jakarta, untuk tidak datang ke Bandung selama tujuh hari ke depan. Sehingga, katanya, kondisi Bandung Raya Siaga 1 Covid-19 ini dipahami secara jelas bahwa Bandung Raya sedang menarik rem darurat untuk mengendalikan situasi penyebaran Covid-19.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved