Kapasitas Tempat Tidur di Rumah Sakit Makin Penuh, Kasus Covid-19 Diprediksi Bakal Naik Lagi

Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Majalengka meningkat, terlihat dari kapasitas tempat tidur pasien Covid-19 di rumah sakit sudah over kapasitas

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNCIREBON.COM/EKI YULIANTO
Sekretaris Dinas Kesehatan Majalengka, Agus Susanto 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA - Saat ini kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Majalengka terus mengalami lonjakan.

Hal itu salah satunya ditandai dengan keterisian kapasitas tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) untuk pasien Covid-19 yang sudah over kapasitas pada setiap rumah sakit.

Angka kenaikan temuan kasus Covid-19 ini diperkirakan masih akan terus meningkat di minggu-minggu berikutnya.

Berdasarkan pengalaman empiris di setiap libur panjang seperti libur panjang Natal dan Tahun Baru, libur panjang Idulfitri, dan libur panjang lainnya, biasanya kenaikan kasus Covid-19 itu akan mencapai puncaknya sekitar 5 sampai 7 minggu setelahnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka, Harizal Harahap melalui Sekretaris Dinas Kesehatan Majalengka, Agus Susanto menuturkan, dari pengalaman yang telah terjadi sebelumnya, bahwa semakin tinggi jumlah kasus positif Covid-19, tentu akan berpengaruh dengan makin tinggi persentase pasien Covid-19 yang akan dirawat di rumah sakit

"Berkaca pada pengalaman sebelumnya rata-rata 20 persen dari total pasien positif Covid-19 itu perlu dirawat di rumah sakit dan 5 persen di antaranya harus dirawat di ruangan isolasi,” ujar Agus, Rabu (16/6/2021).

Agus menjelaskan, kapasitas tempat tidur di masing-masing rumah sakit memang berbeda-beda, tergantung dari jenis dan lokasi rumah sakit.

"Sebagai contoh RSUD Majalengka dan RSUD Cideres terjadi kenaikan BOR, namun jumlah tempat tidur di kedua rumah sakit itu pasti berbeda," ucapnya.

Dia menambahkan, seluruh rumah sakit jika menerapkan anjuran Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kapasitas tempat tidur bagi pasien Covid-19 ada aturannya. 

"Jika BOR-nya telah terisi lebih dari 80 persen dari peruntukan untuk Covid-19, maka kapasitas akan ditambah lagi menjadi 40 persen dan 25 persen dari tempat tidurnya harus menjadi ICU khusus ruang isolasi Covid-1919," jelas dia.

Pihaknya berharap seluruh elemen
masyarakat bisa memahami bahwa kemampuan rumah sakit itu memiliki keterbatasan.

Sehingga, lalai dalam menjalankan protokol kesehatan dan akan merugikan semua pihak serta kasus terkonfirmasi semakin naik.

Menurut dia, saat ini komunikasi antara pihaknya dengan rumah sakit dalam penanganan Covid-19 telah berjalan cukup baik.

Gugus Tugas kabupaten yang dikomandoi langsung Bupati Majalengka beserta unsur Forkopimda sangat perhatian dan fokus dalam upaya penanggulangan dan upaya pencegahan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved