Baru Dirilis Kemenpan RB, Ini Aturan dan Syarat Daftar CPNS 2021
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) merilis aturan terkait seleksi CPNS 2021.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah secara resmi melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) merilis aturan terkait seleksi CPNS 2021.
Aturan terkait seleksi CPNS ini diumumkan pada Senin kemarin.
Pada aturan seleksi ini dijelaskan secar rinci terkait persyaratan pendaftaran CPNS 2021.
Baca juga: UPDATE CPNS 2021 Kemenlu, Dibuka Ratusan Formasi, Ini Informasi Alur dan Jadwalnya
Selain itu, Kemenpan RB telah menerbitkan 3 peraturan terkait penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021.
Dikutip dari Kontan.id, salah satu aturan yang diterbitkan yakni PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS.
Dalam aturan tersebut dijelaskan secara rinci mengenai persyaratan daftar CPNS 2021.
Penjelasan mengenai syarat pendaftaran CPNS 2021 tertuang dalam Bab III Ketentuan Dan Persyaratan Umum dari Pasal 5 hingga Pasal 7.
Pada pasal 5 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Baca juga: Kuota CPNS Kota Tasik 213 Orang dan PPPK 1.034 Orang, Lebih Banyak untuk Dua Formasi Ini
a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;