Polres Sukabumi Kota Tetapkan 10 Tersangka Kasus Penyalagunaan Narkoba dalam Dua Minggu

Polres Sukabumi Kota menetapkan 10 tersangka dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan berbahaya.

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Giri
Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni (tengah), saat konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkoba di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (15/6/2021). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Kota Sukabumi, Dian Herdiansyah

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Polres Sukabumi Kota menetapkan 10 tersangka dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan berbahaya serta narkoba di antaranya jenis sabu-sabu kristal biru.

Sebanyak 10 tersangka itu diamankan dalam dua minggu di Juni ini.

Tersangka-tersangka itu adalah SH (20 tahun), AM (40), EY (32), JJ (23), AK (29), EZ (28), DT (27), MIZ (21), MFR (24), dan SAM (26).

Dari para tersangka ini, diamankan narkoba jenis sabu-sabu bentuk kristal putih sebanyak 19,16 gram. Kemudian sabu-sabu bentuk kristal biru 5,24 gram.

Untuk obat berbahaya yang diamankan sebanyak 532 butir Hexymer, 839 butir Tramadol.

Sedangkan jenis psikotropika, diamankan sebanyak 202 butir Riklona.

Barang bukti lainnya yang diamankan yaitu 11 handphone berbagai merek, dua timbangan digital, dua buah ATM BCA, dan uang hasil penjualan sebanyak Rp 505 ribu.

"TKP pengungkapan kasus ini di Kecamatan Baros (1 kasus), Kecamatan Cisaat (2 kasus), Kecamatan Kadudampit (3 kasus), Kecamatan Gunungpuyuh (1 kasus), Kecamatan Cikole (2 kasus) dan Kecamatan Citamiang (1 kasus)," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni, Selasa (15/6/2021).

Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka di Kota Cimahi Terancam Ditunda, Beberapa Siswa Terkonfirmasi Positif Covid

Sumarni menuturkan, modus yang dilakukan para tersangka secara transfer, bertemu secara langsung atau dengan cara menempel dengan arahan-arahan pembelinya.

Baca juga: Kantor Dinas PUPR Subang Ditutup Tiga Hari ke Depan, Satu ASN Meninggal Dunia Positif Covid-19

"Pasal yang diterapkan pasal 112 (2), 114 (1), 114 (2) UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun, Pasal 196,197, UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun, dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun," ucapnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved