Kades Ini Selingkuh dengan Istri Orang, Saat Digerebek Secepat Kilat Sembunyi di Atap Rumah

Kepala Desa Karangwedoro di Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan Jawa Timur berinisial Sb (40), ditemukan sedang bersembunyi di plafon rumah.

Editor: Mega Nugraha
Istimewa/Tribun Solo
Ilustrasi selingkuh. Warga menggerebak oknum polisi yang sedang bersama istri orang. 

TRIBUNJABAR.ID,LAMONGAN- Seorang Kepala Desa Karangwedoro di Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan Jawa Timur berinisial Sb (40), ditemukan sedang bersembunyi di plafon rumah, karena selingkuh dengan istri orang .

Sb sang kepala desa ini, digerebek warga dan polisi saat sedang berada di rumah dengan seorang perempuan yang sudah bersuami.

"Saat penggerebakan, petugas berkoordinasi dengan RT, RW dan tokoh masyarakat setempat. Sempat kesulitan dan cukup lama karena semua pintu terkunci," ujar Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, Senin (14/6/2021).

Baca juga: Janda di Kota Tasikmalaya Ini Hidup Sebatang Kara, Ditemukan Tak Bernyawa di Rumahnya

Saat penggerebekan itu, warga dan petugas sempat tidak menemukan sang kepala desa di rumah itu. Yang ada hanya perempuan berinsial Ri, atas laporan dari suaminya, A.

Petugas mencari di dapur, kamar mandi, lemari hingga kolong tempat tidur. Namun tak juga ditemukan. Belakangan diketahui, sang kades ternyata sembunyi di plafon rumah. Dia pun diminta turun.

Dari pemeriksaan, Ri mengaku sudah menikah siri dengan Sb si kades.Istri kades, memilih pulang kampung karena tak kuat menahan emosi ulah suami.

Namun A, suami Ri, tak terima. Dia melaporkannya ke polisi. Dari pemeriksaan, Sb dan Ri ini sudah puluhan kali berhubungan badan sejak April 2021.

Suami Ri, awalnya curiga karena melihat istrinya kerap video call dan telpon dengan pria lain.

Pertengkaran memuncak pada April, RI memilih meninggalkan rumah dan serumah dengan Sb, hingga mereka digerebek pada Jumat (4/6/2021).

Baca juga: Kamu Lulus SBMPTN Keterima di UPI Bandung, Ini Tahapan Selanjutnya yang Harus Dilakukan

Sementara istri Sb memilih meninggalkan suaminya dan bertempat tinggal di Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.

Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, menurut keterangan yang diperoleh pihak kepolisian, RI sebelumnya sempat bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah Sb pada April 2021 lalu.

Dari sinilah diduga awal mula hubungan antara R dengan Sb terjalin. Padahal RI diketahui masih berstatus sebagai istri sah dari A.

Berkaitan dengan jabatan Sb sebagai kepala desa, pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan jajaran Pemkab Lamongan.

Sebab, yang bersangkutan merupakan aparat pemerintah.

Sementara terkait sanksi apa yang bakal diberikan kepada Sb sebagai kepala desa, pihak kepolisian menyerahkan sepenuhnya kepada inspektorat Pemkab Lamongan.

Baca juga: Punya Anak 4 Tahun, Hakim Banding Kurangi Hukuman Jaksa Pinangki dari 10 Tahun jadi 4 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved