TPU Cikadut Diperketat, Jenazah yang Dimakamkan Disana Khusus Warga Kota Bandung

Pemkot Bandung akan perketat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut agar  jenazah yang dimakamkan disana hanya warga pemegang KTP Kota Bandung.

Penulis: Tiah SM | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar/ Mega Nugraha
Sejumlah keluarga yang hendak memakamkan jenazahnya di pemakaman khusus Covid-19 TPU Cikadut sempat kesulitan mengangkut jenazah ke liang lahat karena sejumlah tukang pikul jenazah sedang mogok kerja. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar , Tiah SM

TRIBUNJABAR. ID, BANDUNG- Pemkot Bandung akan perketat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut agar  jenazah yang dimakamkan disana hanya warga pemegang KTP Kota Bandung .

"Warga Kota Bandung yang dimakamkan di TPU Cikadut yang postif Covid-19 ada 365 orang sedangkan warga luar Kota Bandung tercatat 306 orang," ujar Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung Bambang Suhari, di Balai Kota, Senin (14/6/2021).

Baca juga: PSKC Cimahi Eksis di Liga 2, SSB Panama Termotivasi Lahirkan Bibit Pemain Muda

Bambang Suhari menegaskan akan koordinasi dengan rumah sakit agar jenazah luar Kota Bandung yang positif Covid-19 tidak dimakamkan di TPU Cikadut.

Menurut Bambang TPU Cikadut khusus untuk warga Kota Bandung sesuai dengan arahan Wali Kota Bandung Oded M Danial yang memerintahkan peruntukan TPU Cikadut hanya untuk warga Kota Bandung.

Selama ini, lanjut Bambang, di TPU Cikadut menerima jenazah dari luar kota, bahkan ada juga jenazah yang bukan meninggal akibat Covid-19.

Padahal, peruntukan kompleks pemakaman tersebut adalah untuk pasien yang meninggal karena Covid-19.

Bambang, mengatakan, kapasitas TPU Cikadut 5 ribu liang lahat. Selama ini sudah terpakai sekitar 1400 an. Dengan rincian, digunakan oleh jenazah warga Kota Bandung yang terpapar Covid-19 sebanyak 365 liang lahat.

Yang bukan berasal dari Kota Bandung sebanyak 306 liang lahat. Sedangkan sisanya digunakan untuk jenazah yang bukan meninggal akibat Covid-19 tapi dimakamkan secara protokol kesehatan Covid-19.

Baca juga: Simak Kronologi Penangkapan Anji Manji yang Diduga Menyimpan Ganja

"Saat ini, jenazah dimakamkan secara Covid-19 tapi akhirnya negatif sudah dibongkar dan dipindahkan sebanyak 196 liang lahat," ujar Bambang.

Menurut Bambang, pihaknya tidak tahu menahu apakah jenazah positif atau negatif karena sudah direkomendasikan oleh rumah sakit sebagai jenazah Covid-19.

"Jika jenazah sudah datang tidak mungkin kami tolak apa itu warga Kota Bandung atau bukan," ujar Bambang.

Bagi ahli waris yang ingin membongkar makam keluarganya, syaratnya harus ada keterangan negatif covid dan biaya pembongkaran ditanggung ahli waris.

Bambang mengatakan warga Kota Bandung yang meninggal karena Covid-19 dimakamkan di TPU Cikadut gratis. Tapi bagi warga luar Kota Bandung dikenakan restribusi.

Namun ke depan warga luar Kota Bandung sebaiknya dimakamkan di daerah asalnya karena keterbatasan lahan. (tiah sm)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved