Hanya Jalan-jalan di Bandung Tinggal di Kosan, Warga India ini Ditangkap Petugas Imigrasi
Seorang warga negara asing (WNA) asal India bernama Mohammed Ashraf (48) harus membayar denda hingga Rp 5 juta karena terbukti tinggal di Kota Bandung
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Seorang warga negara asing (WNA) asal India bernama Mohammed Ashraf (48) harus membayar denda hingga Rp 5 juta karena terbukti tinggal di Kota Bandung tanpa dokumen keimigrasian.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada 28 Mei 2021, Mohammed Asraf divonis bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana Pasal Pasal 71 huruf b UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 116 UU Nomor Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga: Saat Kapolri Tangkapi Preman, Lima Perusuh di Karawang Ditangkap karena Rusak Kantor Ormas
Oleh majelis hakim tunggal yang dipimpin Dalyusra dan penuntut umum dari Kantor Imigrasi Bandung, Mengatur Hadi Putra Simanjuntak, Mohammaed Ashraf dijatuhi pidana berupa denda Rp 5 juta subsidair satu bulan kurungan jika tidak membayar denda.
"Terdakwa memilih untuk membayar pidana denda sebesar Rp 5 juta dan disetorkan ke Kas Negara melalui Kejaksaan Negeri Kota Bandung selaku eksekutor," ujar Mengatur dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun pada Senin (14/6/2021).
Mangatur yang juga menjabat Kasi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Bandung menerangkan, Mohammed Ashraf diamankan di sebuah kos-kosan di Kelurahan Cicaheum Kecamatan Kiaracondong pada 17 Mei 2021.
Baca juga: Terima Pengaduan PPDB, Kepala Ombudsman Jabar; Kok Ada Nilai yang Sangat Tinggi
Warga sekitar kos-kosan mencurigai adanya warga negara asing beraktifitas di wilayah itu namun pekerjaannya tidak jelas.
"Benar, ketika diperiksa, warga negara asing bernama Mohammed Ashraf tidak dapat menunjukkan paspor atau identitas lainnya", kata Mangatur.
WNA itu kemudian langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Kls I Bandung untuk ditahan di Rumah Detensi Imigrasi. Setelah vonis, kini Mohammed Ashraf, kelahiran Hassan Kamataka itu masih ditahan di ruang Detensi Imigrasi Bandung hingga menunggu di deportasi ke negara asal.
Informasi dihimpun, Ashraf ini tinggal di kos-kosan tersebut selama dua bulan dan tanpa pekerjaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/warga-india-jalani-persidangan.jpg)