Informasi PPDB 2021 Kota Bandung, Waktu Pendaftaran Tahap untuk Jalur Afirmasi, Prestasi, dan Zonasi

Orangtua dan wali siswa harus bersiap-siap sebab pendaftaran PPDB Kota Bandung untuk TK, SD, dan SMP akan segera dibuka.

Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Istimewa
Ilustrasi PPDB 2021. 

TRIBUNJABAR.ID - Orangtua dan wali siswa harus bersiap-siap sebab pendaftaran PPDB Kota Bandung untuk TK, SD, dan SMP akan segera dibuka.

Tahap pendataan telah selesai. Tahap selanjutnya adalah pendaftaran yang dibuka pada 14 Juni dan 28 Juni 2021.

Untuk memilih sekolah sesuai zonasi, Anda bisa mengeceknya melalui laman resmi PPDB Kota Bandung 2021.

Anda hanya meng-input jenjang pendidikan, tempat tinggal siswa, latitude, dan longitude.

Atau Anda bisa dengan cara menggeser pin atau klik pada peta untuk mengubah koordinat.

Cek informasi PPDB Kota Bandung 2021 di laman, http://ppdb.bandung.go.id/

Baca juga: Pantauan PPDB, Masih Ada Warga Kurang Mampu Kesulitan Akses Pendaftaran

Jadwal Pendaftaran PPDB 2021

PPDB TK, SD, dan SMP Kota Bandung 2021 dibuka untuk empat jalur, yakni:

a. jalur zonasi;

b. jalur afirmasi;

c. jalur perpindahan tugas orangtua/wali; dan

d. jalur prestasi.

Baca juga: PPDB di Kabupaten Majalengka Akan Dimulai, Simak Alurnya Biar Enggak Bingung

Ilustrasi PPDB 2021.
Ilustrasi PPDB 2021. (Istimewa)

Jadwal pendaftaran jalur PPDB berbeda-beda. Oleh sebab itu, orangtua atau wali siswa perlu memperhatikannya.

Berikut ini jadwal PPDB Kota Bandung untuk TK, SD, dan SMP yang dikutip dari Instagram disdikbdg, pada Jumat (11/6/2021).

Persiapan Pendataan

24 Mei - 29 Mei (jalur afirmasi dan prestasi)

24 Mei - 29 Mei (jalur zonasi dan perpindahan tugas orangtua)

Pendataan

31 Mei - 11 Juni (jalur afirmasi dan prestasi)

31 Mei - 11 Juni (jalur zonasi dan perpindahan tugas orangtua)

Pendaftaran tahap 1

14 Juni - 18 Juni (jalur afirmasi dan prestasi)

Pendaftaran tahap 2

28 Juni - 2 Juli (jalur zonasi dan perpindahan tugas orangtua)

Pengumuman tahap 1

24 Juni (jalur afirmasi dan prestasi)

Pengumuman tahap 2

7 Juli (jalur zonasi dan perpindahan tugas orangtua)

Daftar ulang tahap 1

25 Juni - 26 Juni (jalur afirmasi dan prestasi)

Daftar ulang tahap 2

8 Juli - 9 Juli (jalur zonasi dan perpindahan tugas orangtua)

Informasi terkait PPDB

1. Jalur dan Kuota

Jalur dan kuota PPDB Kota Bandung meliputi jalur zonasi, jalur afirmasi, dan perpindahan orangtua/wali, dan terakhir prestasi.

Untuk tingkat TK jalurnya hanya zonasi dan perpindahan tugas orangtua/wali.

Jalur zonasi kuotanya minimal 95 persen, sementara perpindahan tugas orangtua/wali maksimal 5 persen dari kapasitas penerimaan.

Sedangkan tingkat SD, jalur zonasi sebesar 70 persen, afirmasi 15 persen, dan perpindahan tugas orangtua/wali maksimal 5 persen.

Baca juga: Megawati Sebut Pemimpin Jangan Jago Pencitraan, Turun dan Angkat Nasib Rakyat Paling Miskin

Kemudian PPDB tingkat SMP, jalur zonasi minimal 50 persen, afirmasi minimal 15 persen, perpindahan tugas orangtua/wali maksimal 5 persen, dan jalur prestasi maksimal 30 persen.

Adapun jalur prestasi terdiri dari 60 persen nilai rapor dan 40 persen prestasi perlombaan atau penghargaan. Sebagai informasi, jalur afirmasi itu ialah jalur dari keluarga tak mampu atau rawan melanjutkan pendidikan (RMP) dan berkebutuhan khusus.

Lalu bagaimana caranya warga luar Kota Bandung yang ingin mendaftar ke sekolah yang ada di Kota Bandung? Tenang saja, mereka diberikan kesempatan melalui jalur zonasi luar kota pada sekolah perbatasan dan prestasi.

Jalur zonasi luar kota pada sekolah perbatasan, kuota yang diberikan maksimal 10 persen untuk SMP dan 30 persen untuk SD dari kuota jalur zonasi.

Jalur prestasi diberikan kuota sebesar 25 persen untuk SMP dari kuota 40 persen prestasi perlombaan atau penghargaan.

2. Persyaratan PPDB

Yuk persiapkan persyaratannya apa saja yang harus dipenuhi para calon siswa saat mendaftar.

Persyaratan umum:
a. Akte kelahiran
b. Kartu keluarga yang teregistrasi 1 tahun sebelum tanggap pendaftaran PPDB
c.KTP orangtua calon peserta didik.

Persyaratan Khusus:

a. Calon siswa jalur RMP yaitu kartu program penangaban keluarga tak mampu/terdaftar pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) atau non DTKS.
b. Afirmasi peserta didik berkebutuhan khusus yakni mendapat rekomendasi asesmen center.
c. Jalur perpindahan orangtua, yakni berupa surat pindah tugas atau surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
d. Jalur prestasi berdasar nilai rapor yakni nilai rapor kelas 4,5, dan semester 1 kelas 6 serta surat keterangan peringkat.
e. Jalur prestasi perlombaan yakni sertifikat hasil perlombaan atau penghargaan.

Sebagian artikel diolah dari laporan wartawan TribunJabar.id, Muhamad Nandri Prilatama.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved