Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Pernah Minta Pedangdut Ini Menemuinya, Terima Dana Rp 66 Juta

Pedangdut Betty Elista terseret kasus korupsi mantan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo 

Editor: Giri
Instagram Betty Elista
Pedangdut Betty Elista. Betty Elista terseret kasus korupsi mantan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo  

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pedangdut Betty Elista terseret kasus korupsi mantan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo 

Sidang lanjutan kasus suap izin ekspor benur itu kembali digelar Rabu (9/6/2021).

Agenda sidang pembacaan kesaksikan.

Satu di antara saksi yang seharusnya datang adalah Betty Elista yang menerima saweran dari Edhy Prabowo.

Betty Elista tidak hadir. Sehingga berita acara pemeriksaan (BAP) Betty Elista dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Berikut fakta lengkapnya:

1. Menerima Rp 66 Juta

JPU KPK menyebut pedangdut Betty Elista menerima aliran dana dari Edhy Prabowo selaku terdakwa kasus suap ekspor benur sebesar Rp 66 juta.

Bahkan, dalam satu transaksinya tercatat sebagai saweran.

"Saya (Betty) pernah menerima uang dari Edhy Prabowo melalui transfer sebesar Rp 66 juta selama kurun waktu 2020," ujar jaksa penuntut umum membacakan isi BAP dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/6/2021).

2. Mengisi Acara tahun 2019, uang saweran diberikan tahun 2020

Jaksa menyebut Edhy Prabowo sempat mengirim uang ke biduan dangdut yang diperuntukkan sebagai saweran.

Alasannya, Betty pernah mengisi acara ketika Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar kunjungan kerja pada 2019.

"Pertama tanggal 28 Januari 2020, saya ditransfer uang ke rekening saya sebesar Rp 5 juta oleh Edhy Prabowo. Karena sebelumnya yang bersangkutan meminta saya nomor rekening dengan tujuan memberikan saweran (atau) tip kepada saya karena saya telah menyanyi di acara tersebut," katanya

3. Betty Elista Diminta bertemu Edhy

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved