Buruh di Cirebon Maling Motor yang Parkir Depan Rumah, Kurang dari 24 Jam Langsung Diringkus Polisi
Jajaran Polres Cirebon Kota meringkus tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Jajaran Polres Cirebon Kota meringkus tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan, mengatakan, tersangka curanmor tersebut berinisial MM (27).
Menurut dia, MM yang bekerja sebagai buruh tersebut mencuri sepeda motor di Desa Batembat, Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (1/6/2021).
"Tersangka dapat diamankan pada Rabu (2/6/2021) dini hari tidak jauh dari lokasi kejadian," kata Imron Ermawan saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Kamis (10/6/2021).
Ia mengatakan, peristiwa bermula saat MM secara kebetulan melintas di depan rumah korban.
Saat itu, tersangka melihat sepeda motor korban diparkir di depan rumahnya dan dipasangi rantai.
Namun, kunci sepeda motor tersebut masih menggantung di tempatnya sehingga MM langsung menggondolnya.
"Pelaku langsung membawa kabur sepeda motor setelah melepas rantainya," ujar Imron Ermawan.
Baca juga: Kronologi Debt Collector Tewas Dianiaya Usai Tarik Motor, Diteriaki Maling, Ditabrak Lalu Dipukuli
Imron menyampaikan, korban biasa menyimpan sepeda motor di depan rumahnya dan memasang kunci ganda berupa rantai.
Namun, saat kejadian korban lupa mencabut kunci sepeda motornya sehingga dapat digondol pelaku.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, rantai, gembok, dan lainnya.
"MM dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara," kata Imron Ermawan.
Baca juga: Dua Mahasiswi Diperkosa Saat Komplotan Maling Rampok Barang Berharga di Kos-kosan