Pilkades Gagal Dilaksanakan, Diduga Ada Pemalsuan Dokumen, Warga Desa Cibodas Garut Kecewa
Warga Desa Cibodas Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut kecewa atas keputusan bupati Garut membatalkan pemilihan kepala desa
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Warga Desa Cibodas Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut kecewa atas keputusan bupati Garut membatalkan pemilihan kepala desa yang digelar serentak di 216 desa se Kabupaten Garut, Selasa (8/5/2021).
Pembatalan bermula dari adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Cibodas yaitu adanya dokumen palsu yang dikeluarkan pihak panitia.
Juru bicara ke-lima calon kepala desa Cibodas, Tudi Sofian Hamidi mengatakan pihaknya sudah melakukan audiensi langsung di hadapan Bupati Garut Rudy Gunawan pada hari Senin 7 Juni 2021.
Baca juga: Kantor Desa Bojongkondang di Pangandaran Digeruduk Massa Terkait Pilkades, Ini Penyebabnya
"Yang dikatakan bupati Garut dalam audiensi itu yaitu silahkan buktikan jika memang ada pemalsuan dokumen, jika bisa dibuktikan maka Desa Cibodas bisa ikut Pilkades Serentak," ucapnya.
Tudi mengatakan pihaknya kemudian mampu membuktikan adanya pemalsuan dokumen oleh PPKD Desa Cibodas dan menagih janji bupati Garut untuk melanjutkan proses pemilihan.
Namun bupati Garut melayangkan Surat Rekomendasi Bupati Garut No 141.1/1948/DPMD kepada BPD Cibodas yang berisi informasi bahwa Pilkades di Desa Cibodas diberhentikan sampai tahap gelombang selanjutnya.
"Setelah kami menemukan barang (bukti) yang bupati minta dengan sangat memalukan dan sikap pengecut bupati Rudy Gunawan mangkir dan ngacir tidak mau memenuhi janjinya," ucap Tudi.
Baca juga: Ini Daftar 25 Desa di Kabupaten Pangandaran yang Bakal Gelar Pilkades Serentak Tahun Depan
Sengketa tersebut bermula dari tujuh calon Kepala Desa Cibodas yang melakukan test dan penilaian seleksi, dalam pelaksanaan test tersebut PPKD melakukan kekeliruan terhadap pemberian poin kepada salah satu calon.
Kekeliruan tersebut baru disadari salah satu calon yang merupakan petahana setelah dirinya dan ke-enam calon lainnya sepakat menerima dan menanda tangani hasil dari penilaian tersebut yang mana hanya keluar lima orang yang berhak mengikuti Pilkades.
Petahana yang merasa dirugikan akhirnya mengajukan permohonan kepada PPKD untuk menyelesaikan sengketa agar mengembalikan hak pemohon atas kekeliruan hasil seleksi namun permohonan tersebut ditolak oleh PPKD
Disisi lain ada temuan Berita Acara Klarifikasi Seleksi Tambahahan pada Pemilihan Kepala Desa Cibodas yang memuat informasi bahwa PPKD mengakui adanya kekeliruan penilaian terhadap pemohon yakni petahana.
Tudi mengatakan berita acara tersebut palsu dan dinilai cacat hukum karena tidak mendasar bahkan menurutnya ke lima calon kades dalam acara tersebut tidak diikut sertakan.
Baca juga: FAKTA BARU Alasan Ibu dan Anak Kandung di Indramayu Bersaing di Pilkades Majasari
"Saya coba tanya ke sekretaris panitia terkait berita acara tersebut, dia menjawab bahwa berita acara itu hanya diberikan berupa foto via WA, artinya dokumen itu palsu," ucapnya.
Bukti dokumen itulah yang diminta bupati Garut, jika dokumen tersebut bisa dibuktikan kepalsuannya maka pelaksanaan pemilihan calon kepala desa di Desa Cibodas bisa dilaksanakan.
"Artinya asal kita menemukan dokumen itu yasudah Pilkades dilaksanakan, ternyata tidak, bupati malah mengeluarkan surat rekomendasi memberhentikan Pilkades di Desa Cibodas," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-pilkades-serentak.jpg)