Jarang Terjadi, Petani Beraktifitas di Gunung Papandayan Terancam Penjara 10 Tahun
Beraktifitas di Cagar Alam Gunung Papandayan, petani asal Desa Tarumajaya Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung H Agus Mu'min terancam penjara 10 tahu
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Beraktifitas di Cagar Alam Gunung Papandayan, petani asal Desa Tarumajaya Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung H Agus Mu'min terancam penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 200 juta karena
Dia didakwa melakukan tindak pidana Pasal 40 ayat 1 jo Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.
Baca juga: Anggota TNI AU dan Istrinya Ditembak Orang Tidak Dikenal saat di Dalam Mobil
Pepep DW, aktifis lingkungan Komunitas Sadar Kawasan, mengatakan, sejak 10 tahun terakhir aktif mengkampanyekan soal sadar kawasan.
"Setahu kami, ini baru yang pertama terjadi pelanggaran terhadap kawasan Cagar Alam diproses hukum sampai ke pengadilan. Biasanya hanya sebatas di BAP lalu janji tidak akan mengulangi," kata Pepep saat dihubungi pada Rabu (9/6/2021).
H Agus Mu'mini ini membuka kebun di kawasan Gunung Papandayan yang posisinya berada di Desa Tarumajaya Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung. Adapun lokasi kebun yang digarap H Agus Mu'min berada di dalam Cagar Alam Gunung Papandayan.
Baca juga: Kata Mantan Persib Ikut Piala Wali Kota Solo, Jangan Terbebani Juara dan Ingatkan Soal Risiko Cedera
Pepep bersama komunitas Sadar Kawasan sejak 10 tahun terakhir, sering menemukan akktifitas di Cagar Alam. Menurutna, ada tiga klasifikasi ihwal aktifitas di cagar alam.
Pertama, ada buruh yang ke Cagar Alam untuk menyambung hidup dengan berkebun. Lalu ada pemilik modal yang merambah kawasan dengan massif. Ketiga masyarakat miskin yang tidak punya pilihan lain selain memanfaatkan kawasan meski dengan relatif kecil.
"Yang pemilik modal ini relatif massif, bisa hektaran lahan mengelola lahan di Cagar Alam dengan memanfaatkan tukang. Pemilik modal ini enggak mau tahu lokasi dimana yang penting bisa digarap," ucap dia.
Karena perbuatannya menggarap lahan di Cagar Alam Gunung Papandayan, H Agus Mu'min terpaksa harus duduk jadi terdakwa di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Baca juga: LOWONGAN KERJA Terbaru di Bank Syariah Indonesia untuk Fresh Graduate Lulusan S1/S2, Daftar di Sini
Perkara ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Bale Bandung sejak 22 April 2021 hingga saat ini.
"Kami apresiasi proses hukum terhadap perambah kawasan Cagar Alam sampai diproses hukum di pengadilan. Kami mendorong agar pelaku kelas kakap juga harus ditindak, jangan hanuya sporadis dan hanya sekali," kata Pepep.
Peristiwa ini kata dia, jadi pelajaran penting buat masyarakat untuk lebih sadar dengan kawasan.
"Kasus ini jadi pelajaran penting. Namun yang lebih penting lagi, tidak hanya sebatas orang dipenjara karena masuk cagar alam tapi cagar alam tidak tersosialisasikan dengan baik," ucap Pepep.
Selain aktifitas menggarap lahan di cagar alam, ada kasus lain yang masih dibiarkan saat ini. Seperti rekreasi di kawasan cagar alam seperti pendakian hingga aktifitas motor trail , seperti di Gunung Guntur.
"Aktifitas rekreasi ke cagar alam seperti mendaki dan trail blm ditindak. Supaya bikin jera, mereka juga harus ditindak," ucap Pepep.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/para-keluarga-yang-memilih-tinggal-di-gubuk-tanpa-listrik-di-dekat-hutan-terlarang-demi-kehidupan.jpg)