Awasi PPDB Jabar 2021, Ombudsman Fokus di Penerimaan Zonasi dan Afirmasi

Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat akan mengawasi mekanisme dan tahapan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) supaya pelaksanannya objektif

Penulis: Cipta Permana | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar / Cipta Permana.
Kepsyen : Sosialisasi PPDB Jabar Tahun 2021 bersama Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat (kemeja hitam), Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Dan Satriana, dan Kepala SMAN 20 Bandung, Yeni Gantini (kanan), di SMAN 20 Bandung, Jumat (4/6/2021) / Cipta Permana 

Laporan wartawan Tribunjabar.id, Cipta Permana.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat akan mengawasi mekanisme dan tahapan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jabar 2021 supaya pelaksanannya objektif, transparan, dan akuntabel.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Dan Satriana mengatakan, bekal pengalaman pelaksanaan PPDB tahun lalu, dinas pendidikan harusnya lebih siap dan mampu mengembangkan mekanisme daring PPDB yang lebih baik pada tahun ini.

"Mekanisme daring pada PPDB Jabar 2021 harus lebih optimal untuk memenuhi asas pelayanan publik dalam memberikan kepastian, partisipatif, persamaan perlakuan, kecepatan, kemudahan, serta keterjangkauan
masyarakat," ujar Dan Satriana saat ditemui usai menghadiri sosialisasi PPDB Jabar 2021 di SMAN 20 Bandung, Jumat (4/6/2021).

Baca juga: Kabareskrim Polri Minta ICW Jangan Buat Gaduh, Pelaporan Firli Bahuri Ditangani Dewas KPK

Mekanisme daring seharusnya dapat menjadikan seleksi PPDB yang lebih objektif, transparan, dan akuntabel. Sehingga mampu mengurangi pengaruh kepentingan dalam seleksi di setiap jalur penerimaan peserta didik baru.

Terkait pengawasan PPDB Jabar 2021, pihaknya akan berfokus pada jalur seleksi penerimaan. Khususnya zonasi dan afirmasi. Termasuk, pengumuman, pendaftaran, dan penetapan peserta didik baru, serta pengelolaan aduan masyarakat oleh dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota

"Seleksi jalur zonasi perlu mendapat perhatian kerena mempunyai kuota paling banyak sekitar 50-70 persen dari daya tampung sekolah karena sejak awal memiliki tujuan untuk mendorong pemerintah dalam merealisasikan pemerataan fasilitas pendidikan dan menghapuskan predikat sekolah favorit," ucap dia.

Baca juga: Ketum Partai Golkar dan Partai Demokrat Berkunjung ke Bandung Tapi Tidak Bertemu Ridwan Kamil

Untuk memastikan seleksi jalur zonasi berlangsung objektif dan akuntabel, penyelenggara perlu memastikan keabsahan dokumen terkait domisili calon peserta didik dan seleksi peserta didik yang memprioritaskan jarak domisili calon peserta didik terdekat dengan sekolah.

Sedangkan, pengawasan terhadap jalur afirmasi jadi penting karena jalur pendaftaran penjabaran kewajiban pemerintah untuk melindungi peserta didik baru dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Karenanya, pengawasan tidak saja pada proses pendaftaran dan seleksi, melainkan juga terhadap kebijakan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk menyalurkan kelebihan calon peserta didik dari jalur afirmasi yang tidak diterima di sekolah tertentu. Termasuk dukungan konkret setelah mereka diterima dan menjadi peserta didik.

Baca juga: Ini Formasi CPNS 2021 Kota Cirebon dan PPPK, Wali Kota Beri Penjelasan Soal Ketentuan Seleksi

"Oleh karena itu, kami mendorong dinas pendidikan dapat menyampaikan informasi yang jelas dan akurat terkait prosedur seleksi PPDB. Memberikan ruang bagi masyarakat turut mengawasi untuk memastikan penyelenggaraan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel," ujar Dan.

Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat membuka kanal pengaduan PPDB Tahun 2021 melalui pesan Whats App dengan nomor 0811-9863-737 dan telepon di nomor 022-7103733.

"Ini upaya memfasilitasi laporan masyarakat mengenai adanya dugaan maladministrasi oleh penyelenggara PPDB," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved