Selasa, 5 Mei 2026

Kasus Habib Bahar bin Smith

Kabar Terbaru Kasus Habib Bahar bin Smith, Kuasa Hukum Minta Bebas, Kasus Aniaya Sopir Taksi Online

Ini kabar terbaru kasus Habib Bahar bin Smith. Kuasa hukum minta bebas. Terkait penganiayaan sopir taksi online.

Tayang:
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Suasana persidangan pledoi kasus penganiayaan sopir taksi online yang membuat Habib Bahar bin Smith menjadi terdakwa. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kuasa hukum terdakwa Habib Bahar bin Smith meminta hakim membebaskan kliennya dari segala tuntutan, atas kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online Andriansyah.

Permintaan itu disampaikan kuasa hukum Bahar dalam persidangan yang digelar secara virual di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung dengan agenda nota pembelaan atau pleidoi, Kamis (3/6/2021).

"Memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Habib Bahar bin Smith dari segala dakwaan dan tuntutan atau apabila majelis hakim ada pendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," ujar Ichwan Tuankotta, salah satu kuasa hukum Bahar saat membacakan pleidoi.

Dalam nota pembelaan, Ichwan juga menyebutkan jika Bahar merupakan seorang suami yang memiliki tanggung jawab serta bertanggung jawab atas pondok pesantren yang didirikannya di Bogor.

"Habib Bahar tulang punggung kepala keluarga dan bertanggung jawab terhadap santri dan juga pecintanya yang menunggu," katanya. 

Tak hanya menyampaikan permohonan, dalam nota pembelaan itu tim kuasa hukum Habib Bahar pun menguraikan fakta-fakta persidangan dan analisis yuridis yang berkaitan dengan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan, termasuk korbannya sendiri. 

Tim kuasa hukum Habin Bahar pun menerangkan perihal perdamaian antara kliennya dengan korban dan sudah membayar uang ganti rugi.

"Dalam keterangan, saksi korban tidak mau memperpanjang masalah karena sudah berdamai, ada surat perjanjian diperkuat oleh keluarga korban yang menyaksikan perdamaian," ucapnya.

Sementara terakit tuntutan jaksa yang menuntut Habib Bahar mendapat hukuman lima bulan kurungan penjara, kuasa hukum Bahar menilai jika Jaksa ragu-ragu saat memberikan tuntutannya.

"Dakwaan primer dan subsider tidak terbukti. Dalam hal ini jaksa ragu dengan tuntutan lima bulan. Apa yang ditemukan karena sudah ada perdamaian.

Harusnya jaksa membantu fasilitator bukan dibawa ke pengadilan," katanya. 

Habib Bahar menjadi terdakwa kasus pemukulan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah. Pemukulan itu dilakukan usai Andriansyah mengantar istri Bahar pada tahun 2018 lalu.

Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Bahar dengan hukuman lima bulan penjara. Bahar dinilai terbukti melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55.

Suasana pemindahan Habib Bahar bin Smith dari tahanan Mapolda Jabar ke Lapas Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Kamis (08/8/2019).
Suasana pemindahan Habib Bahar bin Smith dari tahanan Mapolda Jabar ke Lapas Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Kamis (08/8/2019). (Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik)

Ucap Terima Kasih ke Jaksa

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved