Breaking News

Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi di DPR Berjalan Alot Padahal Marak Kebocoran Data

RUU Perlindungan Data Pribadi harus segera disahkan untuk melindungi warga negara dari penjualan data pribadi secara ilegak

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.CO.ID/ERY CHANDRA
Bakal Calon Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan berpose usai silahturahmi di Kantor Tribun Jabar, Jalan Sekelimus Soekarno Hatta, Bandung, Rabu (5/7/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdulrahman

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG-Kebocoran data pribadi di internet marak terjadi. Terakhir, terjadi kebocoran data peserta BPJS Kesehatan sempat bocor dan diperjual belikan di jejaring dunia maya.

Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan menilai Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi harus segera disahkan. Kata dia, perlu ada kesepakatan yang kuat antara DPR dengan pemerintah yaitu Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

Baca juga: 5 Fakta Kebocoran Data Penduduk, Berpotensi Pembobolan Rekening Bank, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

"Jika kesepakatan DPR dan pemerintah tercapai soal RUU Perlindungan Data Pribadi ini, maka otoritas ini harus ada di bawah tanggung jawab Menkominfo, sebagai kepanjangan tangan bawah presiden, yang pertanggungjawabannya langsung ke DPR RI," ujar Muhammad Farhan saat dihubungi pada Rabu (2/6/2021).

Kasus kebocoran data peserta BPJS Kesehatan sebanyak 270 juta itu sebagai tamparan sangat keras. Bagaimana tidak, menurut-undang-undang, setiap warga negara harus jadi peserta BPJS Kesehatan. Jika 270 juta data peserta BPJS Kesehatan bocor, maka itu merupakan data pribadi warga negara.

Baca juga: Muhammad Farhan Menilai Proses Vaksinasi Covid-19 Bisa Memperbaiki Ekonomi Indonesia

"Tentu saja jadi perlindungan data ini memiliki kekuatan politis yang solid. Maka untuk meloloskan RUU Perlindungan Data Pribadi, perlu kompromi politis antara pemerintah dengan Komisi 1 DPR RI. Lalu komprominya apa? Sikap finalnya akan ditentukan oleh sembilan fraksi yang ada," katanya.

Muhammad Farhan menilai, pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi menjadi alot karena sampai saat ini belum menemukan formasi yang tepat pada ranah kewenangan.

Baca juga: BPJS Kesehatan Jelaskan Aplikasi e-Dabu Kepada PIC Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Bandung

"Latar belakangnya bisa dimengerti, karena saat ini hampir semua data pribadi warga Indonesia disimpan, dikelola dan dikuasai lembaga pemerintah maupun swasta. Bahkan lembaga yang swasta ini kebanyakan lembaga asing yang hadir lewat berbagai paltform mulai dari keuangan, hiburan, media sosial," katanya.

Menurutnya, otoritas perlindungan data ini nanti akan menjadi otoritas yang memberikan legalitas penguasaan data dan memiliki kewenangan memastikan kepatuhan kepada aturan perlindungan data pribadi warga negara Indonesia.

Baca juga: Penjelasan Polisi Mengenai Kasus Bunuh Diri Pelajar di Mal Jalan Kepatihan Bandung Kemarin

"Memang ada kekhawatiran jika ternyata diberikan kepada lembaga independen baru, tidak hanya tidak sesuai dengan semangat reformasi birokrasi dan efisiensi, tetapi sebagai sebagai lembaga baru perlu waktu yang tidak sebentar untuk menghadapi pengaruh kekuatan raksasa digital di level dunia," kata Muhammad Farhan.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved