CPNS 2021 di Sumedang
Informasi Terkini Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 di Sumedang, Ini Penjelasan Pihak BKPSDM
Pihak BKPSDM Sumedang menjelaskan mengenai pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 resmi diundur hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Hal tersebut berdasarkan surat resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) bernomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021.
Dalam surat tersebut terdapat delapan poin dan dalam poin terakhir dijelaskan bahwa pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021 akan diinformasikan lebih lanjut.
Dalam poin terakhir itu dijelaskan, bahwa masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-guru, PPPK guru tahun 2021 yang belum ditetapkan oleh pemerintah serta masih ada usulan revisi penetapan kebutuhan formasi oleh beberapa instansi.
Kasubid Pengadaan dan Pensiun, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Sumedang, Asep Darussalam, membenarkan diundurnya pendaftaran CPNS dan PPPK tersebut.
"Iya, karena Permenpan-nya belum turun. Kami masih menunggu informasi selanjutnya," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (31/5/2021).
Berdasarkan informasi yang dihimpun bahwa pendaftaran CPNS dan PPPK ini rencananya akan dilaksankan pada 31 Mei 2021 ini.
Namun, Asep mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan kapan pendaftaran CPNS dan PPPK ini akan kembali dibuka.
Atas hal tersebut, pihaknya akan kembali menunggu keputusan dari BKN terkait pendaftaran CPNS dan PPPK ini, kemudian jika sudah ada kepastian, pihaknya akan langsung menyusun teknis untuk seleksi.
"Kalau sekarang, kami masih persiapan saja karena belum ada informasi lanjutan," kata Asep.
Selain itu, hingga saat ini pihaknya juga belum mendapat kepastian terkait jumlah kuota yang sudah diusulkan.
Untuk tahun ini, pihaknya mengusulkan 1.254 formasi untuk PPPK, dan 175 formasi untuk CPNS tenaga teknis dan tenaga kesehatan.
"Belum ada keputusan, jadi masih ada kemungkinan jumlah kuota yang diusulkan berkurang," ucapnya.
Sebelumnya, dalam pengajuan untuk formasi CPNS dan PPPK ini, pihaknya menyesuaikan dengan kebijakan dari pemerintah pusat, dimana jumlah PPPK, khususnya untuk formasi guru harus lebih banyak daripada jumlah CPNS.
"Sekarang, kan, ada program (PPPK) dari pemerintah pusat untuk 1.000 guru. Jadi, jumlahnya lebih banyak PPPK untuk formasi guru," kata Asep.
Baca juga: Daftar Besaran Gaji ke-13 PNS, Mulai Cair 1 Juni 2021, Berikut Ini Info Lengkapnya