Beredar Kabar Sopir Angkot Maut yang Ugal-ugalan di Bandung Tewas Diamuk Massa, Ini Kata Polisi

Polisi mengatakan jika sopir angkot maut di Kabupaten Bandung itu sempat menjalani perawatan.

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: taufik ismail
lutfi ahmad mauludin/tribun jabar
Angkot maut Baleendah yang tewaskan 1 orang dan kabur. 

Apabil terbukti bersalah, kata Ngadiman,  pihaknya tetapkan pasal 310 dan 312 UU lalu lintas.

"Ancaman hukumannya, 6 tahun penjara," kata Ngadiman.

Ngadiman mengimbau, kepada sopir, khusunya angkot, tetap melaksanakan etika berlalulintas di jalan.

"Patuhi aturan lalu lintas berkendara, agar kejadian kemarin tidak terjadi kembali. Kalau terjadi kejadian tersebut (menabrak), diharapkan langsung berhenti, (kalau tidak) nanti tabrak lari jatuhnya," ucapnya.

Baca juga: Setelah Nabrak Warung Sate, Angkot Maut Baleendah Berniat Kabur Lagi, Gagal Karena Ban Masuk Selokan

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved