Beredar Kabar Sopir Angkot Maut yang Ugal-ugalan di Bandung Tewas Diamuk Massa, Ini Kata Polisi
Polisi mengatakan jika sopir angkot maut di Kabupaten Bandung itu sempat menjalani perawatan.
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: taufik ismail
Apabil terbukti bersalah, kata Ngadiman, pihaknya tetapkan pasal 310 dan 312 UU lalu lintas.
"Ancaman hukumannya, 6 tahun penjara," kata Ngadiman.
Ngadiman mengimbau, kepada sopir, khusunya angkot, tetap melaksanakan etika berlalulintas di jalan.
"Patuhi aturan lalu lintas berkendara, agar kejadian kemarin tidak terjadi kembali. Kalau terjadi kejadian tersebut (menabrak), diharapkan langsung berhenti, (kalau tidak) nanti tabrak lari jatuhnya," ucapnya.
Baca juga: Setelah Nabrak Warung Sate, Angkot Maut Baleendah Berniat Kabur Lagi, Gagal Karena Ban Masuk Selokan