Beredar Kabar Sopir Angkot Maut yang Ugal-ugalan di Bandung Tewas Diamuk Massa, Ini Kata Polisi

Polisi mengatakan jika sopir angkot maut di Kabupaten Bandung itu sempat menjalani perawatan.

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: taufik ismail
lutfi ahmad mauludin/tribun jabar
Angkot maut Baleendah yang tewaskan 1 orang dan kabur. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Beredar kabar banyak korban yang tertabrak akibat aksi angkot melaju ugal-ugalan yang viral, dari Ciparay menuju Baleendah, Kabupaten Bandung, Sabtu (29/5/2021).

Menurut Kanit Lakalantas Polresta Bandung, AKP Ngadiman, sampai saat ini dari hasil penyelidikan, korban hanya ada satu orang meninggal dunia dan dua orang luka.

"Sampai saat kami masih membuka laporan apabila ada korban lain, silakan lapor ke Polsek terdekat," ujar Ngadiman, saat razia angkot, di Baleendah, Kabupaten Bandung, Senin (31/5/2021).

Ngadiman mengungkapkan, untuk korban luka ringan satu orang sudah kembali ke rumah, satu orang  lagi masih dirawat. 

"Untuk kerugian materi dua kendaraan yang ditabrak angkot tersebut, dan warung tukang sate," kata Ngadiman.

Ngadiman menjelaskan perkembangan kejadian yang melibatkan angkot maut tersebut.

Kemarin sopir sudah dialakukan perawatan dan hari ini dilakukan pemeriksaan. 

"Apabila memenuhi unsur akan kami lakukan penahanan," ucap dia.

Ngadiman mengatakan, pihaknya masih melaksanakan pemeriksaan karena alasan kemanusian.

"Kami melakukan pemeriksaan (kesehatan) karena (sopir) mengalami luka kebam akibat amukan massa," tuturnya.

Warung sate yang ditabrak angkot maut Baleendah. Warung sate itu sedang diperbaiki, Minggu (30/5/2021).
Warung sate yang ditabrak angkot maut Baleendah. Warung sate itu sedang diperbaiki, Minggu (30/5/2021). (lutfi ahmad mauludin/tribun jabar)

Saat disinggung apakah sopir angkot tersebut meninggal dunia karena dihakimi masa, Ngadiman menegaskan, itu tidak benar.

"Itu tidak benar, hari ini masih kami lakukan pemeriksaan, sopir masih hidup," ujarnya.

Saat ditanya apakah sopir tersebut, saat itu dalam keadaan mabuk, Ngadiman mengatakan  patut diduga.

"Kami masih melakukan tes urine dan lain lain. Nanti akan kami lakukan tindakan lanjut," tuturnya.

Apabil terbukti bersalah, kata Ngadiman,  pihaknya tetapkan pasal 310 dan 312 UU lalu lintas.

"Ancaman hukumannya, 6 tahun penjara," kata Ngadiman.

Ngadiman mengimbau, kepada sopir, khusunya angkot, tetap melaksanakan etika berlalulintas di jalan.

"Patuhi aturan lalu lintas berkendara, agar kejadian kemarin tidak terjadi kembali. Kalau terjadi kejadian tersebut (menabrak), diharapkan langsung berhenti, (kalau tidak) nanti tabrak lari jatuhnya," ucapnya.

Baca juga: Setelah Nabrak Warung Sate, Angkot Maut Baleendah Berniat Kabur Lagi, Gagal Karena Ban Masuk Selokan

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved