LURAH Ini Malah Lecehkan Keponakannya yang Cerita Mendapat Perlakukan Tak Senonoh Guru Agama
Tindakan Lurah Tanjungpinang Kota, Erwan alias ER (40), tak patut dicontoh. Dia melakukan tidak pelecehan seksual kepada keponakannya sendiri.
Menurut Kapolres, kasus pencabulan yang dilakukan Erwan terungkap dari kecurigaan istri tersangka terhadap korban.
"Handphone korban dicek dan terlihat ada percakapan antara korban dan tersangka bernada seksual. Lalu mempertanyakan kejelasan yang terjadi kepada tersangka," kata Fernando saat konferensi pers, Sabtu (29/5/2021) di Mapolres Tanjungpinang.
Korban mengakui telah menjadi korban pencabulan pamannya sendiri sebanyak 15 kali.
Polisi Tangkap RZ
Selain Lurah Tanjungpinang Kota Erwan alias ER, polisi juga membekuk RZ (31), tersangka lain dalam kasus pencabulan terhadap korban.
RZ merupakan oknum guru agama yang pertama kali mencabuli korban.
RZ ditangkap polisi pada Kamis (27/5/2021) lalu di kediamannya.
Pelaku melancarkan aksi tak terpujinya dengan pura-pura mengantarkan korban ke rumah temannya.
"Pengakuan pelaku, saat itu pelaku menghubungi korban dan mengatakan ingin mengantarkan korban ke rumah teman korban yang berada di belakang Swalayan Pinang Lestari."
"Namun setelah di perjalanan, tersangka malah membawa ke rumahnya," ucap Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, Kamis lalu.

Saat di rumah, perbuatan tercela itu dilakukan pelaku kepada korban.
"Kejadian ini terjadi sekira bulan Oktober tahun 2019," ucapnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu helai celana jeans panjang berwarna biru muda milik korban terkait kasus RZ.
Dalam kasus ini tersangka juga mengakui perbuatannya.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka (Er dan RZ) diancam dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar," kata Kapolres Tanjungpinang.