Cemburu dan Dendam, Suami Culik dan Rampok Mantan Pacar Istri, Korban Disekap, Mobilnya Dijual

Suami cemburu dan dendam terhadap mantan pacar istri. Ia pun melakukan penculikan dan perampokan.

Editor: taufik ismail
Kompas.com/Dian Ade
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo menunjukan barang bukti penculikan. 

Lalu ia diinapkan di hotel dan berhasil kabur lalu R lapor ke polisi.

"Korban kemudian diinapkan di sebuah hotel di Ambarawa, skenarionya korban diminta tanda tangan pengakuan utang. Namun korban berhasil kabur dan lapor ke polisi," ucapnya.

Atas kejadian tersebut, R mengalami luka-luka dan kerugian materi yakni Mitsubishi L300, tiga ponsel, satu jam tangan, dan uang di ATM sebesar Rp 5 juta.

Polisi baru menangkap tiga orang yakni AQ, ZA, dan TM serta S warga Boyolali yang berperan sebagai penadah.

"Tersangka yang telah ditangkap bertugas memukul dan melakban mata korban, membawa kendaraan korban L300, dan menjual ke penadah," katanya.

Sementara pelaku lainnya masih dalam pencarian polisi.

"Pelaku ditangkap di kediamannya, mereka dikenakan Pasal 365 dan 328 KUHP dengam ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Ari.

Baca juga: Viral Angkot Ugal-ugalan di Bandung, Kejar Truk, Tabrak Sejumlah Motor & Mobil, Seorang Warga Tewas

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita G, Culik dan Aniaya Mantan Pacar Istri, Minta Ganti Rugi Hubungan Asmara Korban dengan Istrinya".

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved